Kota Pekalongan-Rasionews, Pemerintah Kota Pekalongan memastikan bahwa takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang beredar masih sesuai dengan ketentuan. Untuk menindaklanjuti isu ketidaksesuaian takaran, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogolan pada Senin (10/3).
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran dengan gelas ukur menunjukkan bahwa produk dari dua produsen asal Gresik dan Tegal memiliki isi 990 mililiter (mL), sedangkan produk dari produsen asal Semarang berisi tepat 1000 mL.
Fitria menegaskan bahwa hasil tersebut masih sesuai dengan peraturan tentang pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang menetapkan batas toleransi untuk kemasan 1 liter sebesar 15 mL. Dengan demikian, produk yang memiliki isi 990 mL atau kurang 10 mL dari standar masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dindagkop-UKM tidak menemukan indikasi peredaran Minyakita oplosan di Kota Pekalongan. “Kami memastikan bahwa produk yang beredar di Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fitria.
Saat ini, sejumlah pengecer seperti PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo menjual Minyakita di Kota Pekalongan. Namun, kota ini belum memiliki distributor resmi.
Dindagkop-UKM terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran Minyakita agar sesuai dengan standar dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dindagkop-UKM atau Satgas Pangan Kota Pekalongan.
Sebagai informasi, Fitria menyebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kota Pekalongan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yaitu Rp15.700 per liter, Rp31.400 untuk kemasan 2 liter, dan Rp188.400 untuk satu karton berisi 12 pouch 1 liter.
(Tri/Dinkominfo)
Sidak Pasar Grogolan: Takaran Minyakita Masih dalam Batas Toleransi

Tinggalkan Ulasan