Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi
Nasional

RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi

Terakhir diperbarui: 22 September 2025 14:00
Reporter Redaksi Diposting 22 September 2025 22 Views
Share
IMG 20250922 WA0016
SHARE

 

Bogor,rasionews.com  – Dalam perjalanan panjang sejarah manusia, keadilan dan kejujuran selalu menjadi nilai-nilai yang sangat penting. Seperti yang dikatakan oleh filsuf Yunani kuno, Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan yang paling penting dalam masyarakat.” Keadilan dan kejujuran adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dalam konteks Indonesia, korupsi telah menjadi musuh bersama yang harus dilawan. Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana adalah sebuah solusi tegas yang sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Bayangkan jika ada seorang pencuri yang mencuri barang berharga dari rumah tetangganya, kemudian dia menggunakan barang curian itu untuk membangun rumahnya sendiri. Apakah kita akan membiarkannya menikmati hasil kejahatannya? Tentu tidak! Kita harus memastikan bahwa pencuri itu tidak dapat menikmati hasil kejahatannya dan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Seperti yang tertulis dalam Amsal 11:1, “Neraca yang curang adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi Ia berkenan kepada anak timbangan yang tepat.” Ayat ini mengingatkan kita bahwa keadilan dan kejujuran adalah nilai-nilai yang sangat penting dalam masyarakat.

Dalam budaya Jawa, ada pepatah yang mengatakan “Sabda Pandhita Ratu” yang berarti “Sabda Raja adalah Hukum”. Namun, dalam konteks RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kita perlu memastikan bahwa sabda atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dan DPR adalah berdasarkan keadilan dan transparansi.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum. Dengan adanya RUU ini, masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi dan menciptakan keadilan bagi semua.

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa RUU ini hanya “obat bius” untuk menenangkan masyarakat, sementara korupsi masih terus berlangsung. Apakah kita akan membiarkan keadaan ini terus berlanjut? Tentu tidak! Kita harus memastikan bahwa RUU ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pekerjaan PT Oja Jaya Mandiri Diduga Menuai Keluhan Masyarakat

Dalam perspektif hukum, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat dianalisis melalui teori-teori hukum yang relevan. Salah satu teori yang dapat digunakan adalah teori keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kita dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses hukum. Prinsip-prinsip ini meliputi pemulihan kerugian, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana.

Selain itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga dapat dianalisis melalui teori hukum pidana yang menekankan pada pencegahan dan penindakan tindak pidana. Dengan adanya RUU ini, kita dapat meningkatkan efektivitas penindakan tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Dalam implementasinya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memerlukan koordinasi yang baik antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa RUU ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kita juga perlu memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi “hiasan” di lemari DPR, tetapi dapat diimplementasikan dengan nyata dan efektif. Dengan demikian, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih baik dan lebih adil bagi semua.

Oleh: Kefas Hervin Devananda, SH, STh, M.Pd.K,Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pewarna Indonesia

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250922 WA0041 768x677 1 “Sandi Tanamal Berjuang Melawan Penipuan Investasi Bawang, Harap Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250922 WA0028 Oknum Wartawan Mencoba Peras Kades Desa Batukuda, Dengan Cara buat Berita Opini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241127 135923
Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Melakukan Pengecekan Peralatan Intelijen Pada JAM INTELIJEN Kejaksaan Agung

27 November 2024 104 Views
IMG 20251029 WA0045
Nasional

TERKAIT LAPORAN GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA PROVINSI BANTEN DALAM WAKTU INI AKAN GELAR AKSI DAMAI DIDEPAN KANTOR KEJARI TANGERANG SELATAN SYAMSUL BAHRI:KEJARI TANGSEL SEGERA EKSEKUSI LP DUGAAN TIPIKOR DITUBUH DLH

29 Oktober 2025 49 Views

Sosialisasikan Sertipikat-El kepada Praktisi dan Akademisi, Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Capaian Sertipikat Elektronik

15 September 2024 687 Views
1746504767891
Nasional

Pemkot Pekalongan Canangkan Gerakan Sekolah Kelola Sampah Tingkat TK, SD, hingga SMP

6 Mei 2025 578 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda