Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Dari Anak Korban Paspor Ganda Minta Evaluasi Penyidik KaNit III Dan Desak Transparansi Progres Penyidikan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Dari Anak Korban Paspor Ganda Minta Evaluasi Penyidik KaNit III Dan Desak Transparansi Progres Penyidikan
Hukum

Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Dari Anak Korban Paspor Ganda Minta Evaluasi Penyidik KaNit III Dan Desak Transparansi Progres Penyidikan

Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026 21:29
Reporter Effendie Diposting 27 Oktober 2026 4 Views
Share
SHARE

IMG 20261027 WA0114

 

Jakarta, 26 Oktober 2026, Rasio news.

Team Kuasa Hukum ibu dari anak (korban) paspor ganda meminta agar kinerja penyidik Kanit III, IPTu. Dobi, dievaluasi menyusul penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak. Ia juga mendesak agar penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara teratur dan jelas laporannya.

Permintaan tersebut disampaikan Team Kuasa Hukum usai bertemu dengan Kanit III AKBP. Evri Susanto, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026).

Team kuasa hukum datang bersama kliennya untuk membahas perkembangan penanganan laporan secara teratur, transparan dan tegas.

Kepada awak media di Mabes Polri, Team kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi SP2HP selanjutnya akan diberikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar, janji Kanit.

“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP ke-4 sejak LP di Terima bulan Mei 2026 sekembalinya penyidik dari tugas luar. Mungkin awal bulan depan, November, janji Kanit.

Menurut Team Kuasa hukum Pelapor, ibu OLH persoalan utama bukan semata-mata lamanya penanganan laporan, melainkan bagaimana setiap tahapan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Ganda

Team kuasa hukum dari ibu korban anak paspor ganda menjelaskan, laporan yang dikawal pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang menurut dokumen berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, pada 31 Januari 2025, TERBIT paspor ganda kedua lain dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.

Menurut Greg, tumpang tindih masa berlaku kedua paspor tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegasnya.

Baca Juga:  Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

Mereka meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.

Mereka juga menegaskan bahwa keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih dan adanya unsur pidana dari proses penerbitan dengan cara ilegal terhadap paspor ganda tersebut.

“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana maksud penggunaan dokumen itu, dan apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Ia meminta agar peran masing-masing pihak, termasuk pemohon terbitnya paspor ganda untuk anak di bawah umur oleh Danny S. Djayaprawira dan pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

Menurut kuasa hukum, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen asli, sifat hukum dokumen, serta hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang sah dari pihak imigrasi Jakarta Selatan.

Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut

Selain menyoroti substansi laporan, Kuasa Hukum meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana tindak lanjut.

Ia menilai pelapor berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.” katanya.

Menurut kuasa hukum, kepastian mengenai perkembangan perkara penting agar pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik dan agenda pemeriksaan selanjutnya.

Ia juga menyatakan pihaknya akan menyusun bukti pendukung secara sistematis, termasuk dokumen paspor pertama dan kedua, dokumen permohonan, serta dokumen lain yang relevan.

Dorong Gelar Perkara dan Konfrontir

Team kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim akan menjadwalkan gelar perkara dan konfrontir antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya

Meski demikian, jadwal tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.

Mereka menjelaskan, gelar perkara dan konfrontir merupakan dua tahapan berbeda. Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara, kecukupan bukti, penerapan hukum, serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Sementara itu, konfrontir dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta.

“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Kami juga meminta agar konfrontir antara pelapor dan terlapor dipertimbangkan apabila memang diperlukan.

Baca Juga:  Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif.

Usulan Pemeriksaan Ahli Pidana dari pihak Keimigrasian oleh Kanit Bareskrim.

Untuk memperjelas persoalan hukum dalam perkara tersebut menilai keterangan ahli dapat dipertimbangkan apabila penyidik membutuhkan penjelasan khusus.

Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur Pasal 394 KUHP, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.

Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.

“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelasnya.

Mereka menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik menguji penerapan Pasal 394 KUHP berdasarkan unsur-unsurnya, bukan memaksakan penerapan pasal tertentu.

Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan umum pidana denda dalam KUHP baru, kategori VI memiliki batas maksimum Rp. 2 miliar.

“Jika unsur Pasal 394 terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.

Kuasa Hukum Tegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan kasus dugaan paspor ganda melalui jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Ia turut menyinggung ada 3 Laporan PPA di Polres Jakarta Utara mandeg. Menurutnya, perkembangan setiap laporan perlu dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status hukum, dan tindakan yang telah dilakukan, tanpa menyamakan status ketiganya sebelum dokumen diperiksa.

“ Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dari tindak lanjut,” ujarnya.

Mereka menegaskan, pihaknya menghormati institusi Polri dan tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, ia berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap keputusan didasarkan pada hukum serta alat bukti.

Baca Juga:  Ada Apa Dengan Camat Anyar Bagikan Minyakita Dengan PT Argo Serang Berkah

“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan dituntaskan sesuai ketentuan dan alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

OLH ibu dari anak (korban) bersaksi bahwa anaknya dijadikan alat untuk menekan dirinya.

Sementara itu, ia menyampaikan keberatan atas persoalan yang melibatkan anaknya, GI, sebagai sandera tukar guling dan mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, Direktur DDTC sebagai pemohon paspor ganda di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tahun 2025

Kepada awak media, OLH mengaku merasa anaknya digunakan sebagai alat untuk menekan dirinya agar IA tidak gugat harta “gono gini” di pengadilan termasuk melalui laporan kepolisian.

“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan “gono gini” di pengadilan dan laporan polisi” kata OLH menirukan ucapan anaknya.

Menurut OLH, ucapan tersebut membuat dirinya merasa mantan suaminya mengancam anak nya yang di bawah umur dikaitkan dengan persoalan hukum dan dipisahkan akses ibu dan anak selama 3 tahun tanpa pengurusan yang layak.

“Jadi anak saya itu dijadikan sandera dan alat Bargaining untuk menyerang saya,” ujarnya.

OLH juga menyebut situasi tersebut sebagai bentuk *bargaining* atau tawar-menawar yang menurutnya berkaitan dengan haknya sebagai ibu untuk berhubungan dengan anak.

“Itu kan pelanggaran HAM anak-anak yang dilakukan Danny,” kata OLH, merujuk pada mantan suaminya.
Karena anak di bawah umur itu butuh kasih sayang dan perhatian ibunya bukan sebagai ancaman dan alat sandera.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Danny S. Djayaprawira sebagai pemohon passport ganda untuk anak di bawah umur.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40.Tahun 1999.

**Catatan redaksi:** Perkara dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim Red).

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 20261026 180336 Cegah Abrasi dan Rob, Kapolda Jateng Tanam Mangrove di Batang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20261022 120510
Nasional
Pemkab Tasikmalaya dan Kemenag Kolaborasi Peringati Hari Santri,
22 Oktober 2026 646 Views
Screenshot 20261021 072745
Nasional
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, SPPG Se-Kecamatan Cigalontang Perkuat Kapasitas SDM
21 Oktober 2026 637 Views
Screenshot 20261026 175750
NasionalPemerintahan
Bupati Batang Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Tembus Rp8,5 Triliun
26 Oktober 2026 529 Views
Screenshot 20261026 180336
NasionalPemerintahan
Cegah Abrasi dan Rob, Kapolda Jateng Tanam Mangrove di Batang
26 Oktober 2026 272 Views
Hukum
Kasus Anak Bawah Umur , Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Dari 3 Laporan
23 Oktober 2026 15 Views
Politik
DPD GCP Kalimantan Selatan Hadir Dalam Dialog Nasional Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta.
22 Oktober 2026 14 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 71 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 63 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 47 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 106 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 90 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 73 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 104 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 236 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 143 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 196 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251017 WA0052
Hukum

PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

17 Oktober 2025 189 Views
IMG 20260906 WA0095
Hukum

TENTANG PENGANGKATAN PIMPINAN PERUSAHAAN PT INFO OMBB SIBER INDONESIA.

6 September 2026 45 Views
IMG 20251109 WA0033
Hukum

LBH Iskandar Muda Aceh Timur : Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP Siswa, Kepala SDN Matang Kupula Dua Kecamatan Madat

9 November 2025 173 Views
1003407876 11zon
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumSeputar Desa

Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

24 November 2024 377 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Dari Anak Korban Paspor Ganda Minta Evaluasi Penyidik KaNit III Dan Desak Transparansi Progres Penyidikan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda