Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf
Hukum

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf

Terakhir diperbarui: 22 Juni 2026 14:36
Reporter Redaksi Diposting 22 Juni 2026 8 Views
Share
IMG 20260622 WA0057
SHARE

 

 

 

CILEGON ll rasionewsmcom ll Kebebasan pers yang dijamin Undang- 40 Tahun 1999 kembali mendapat ujian. Seorang pengusaha berinisial RS, yang disebut mengelola aktivitas pengurukan tanah di wilayah Bagendung, Kota Cilegon, diduga melakukan intimidasi dan melontarkan ancaman terhadap wartawan Media Online Kabar Bahri berinisial GR saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (22/6/2026) di Kantor Perwakilan Provinsi Banten Media Kabar Bahri, Jalan Raya Karangbolong Nomor 49, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan GR, RS datang menggunakan sepeda motor dan menanyakan identitasnya sebelum menyinggung pemberitaan mengenai aktivitas pengurukan tanah di Bagendung yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Korban menuturkan, RS mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dianggap bernada intimidatif dan menimbulkan tekanan psikologis. Bahkan, RS disebut mengaku terus memantau pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas pengurukan tersebut dan melontarkan ancaman apabila muncul kembali pemberitaan lanjutan.

Menanggapi hal itu, GR mengaku telah menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia juga menyarankan agar keberatan disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers maupun klarifikasi resmi.

Pada hari yang sama, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menghubungi RS guna meminta klarifikasi terkait aktivitas pengurukan yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, RS disebut mengakui bahwa lahan yang dilakukan pengurukan merupakan miliknya. Saat ditanyakan mengenai legalitas kegiatan tersebut, RS menyampaikan bahwa proses yang dilakukan hanya berdasarkan musyawarah dengan pihak tertentu.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan kegiatan pengurukan. Sebab, pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pada umumnya memerlukan persyaratan administrasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Program KONFLIK !! Dinas Kominfo Di Tuding Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Buat Plesiran Bareng Oknum Wartawan

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan, RS mengakui telah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.

“Waktu itu saya sedang emosi karena ada lagi berita dari Polsek Cilegon. Jadi mungkin karena emosi saja. Tapi saya minta maaf,” ujar RS.

Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi. Ia juga menginstruksikan jajaran redaksi untuk mendokumentasikan seluruh fakta dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan ancaman yang menimbulkan rasa takut, sepanjang unsur pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan maupun intimidasi. Sebab ketika wartawan mendapat ancaman saat menjalankan tugasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Kalau memang ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers bekerja berdasarkan fakta dan dilindungi undang-undang,” ujar Syamsul Bahri.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260622 103340 SDN Budikarya, Sebanyak 17 siswa/siswi Siap Lanjutkan ke Jenjang Berikutnya
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260622 WA0061 Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

17820079125102795644051728098296
Nasional
Yayasan Al Hidayah Hasza Pelepasan Dan Pentas Seni RA Dan DTA Desa Tanjungsari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya
21 Juni 2026 17 Views
IMG 20260619 143917
Nasional
Pemerintah Desa Karangmukti, Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya, menyalurkan bantuan sosial sembako
19 Juni 2026 17 Views
IMG 20260616 WA0207
TNI – Polri
Negara Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Kepolisian kepada Kombes Pol Dr. H. Joseph Ananta Pinora
16 Juni 2026 17 Views
IMG 20260619 WA0099
TNI – Polri
Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup
19 Juni 2026 16 Views
IMG 20260616 WA0258
Nasional
PELNI Buka Lowongan Magang Posisi Sistem Mutu dan K3LH, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
17 Juni 2026 16 Views
IMG 20260621 WA0011
Hukum
Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
21 Juni 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 25 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 37 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 42 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 44 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 47 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 3 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 69 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 258 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 266 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 342 Views

Artikel Terkait:

IMG 20231027 WA0103
HukumNasional

Diduga Oknum Guru Tilep Uang Hasil Jual Sapi Warga

27 Oktober 2023 599 Views
IMG 20260605 WA0025
Hukum

BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Bojong Nangka, Kelapa Dua

5 Juni 2026 26 Views
IMG 20251221 WA0147
Hukum

Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

21 Desember 2025 119 Views
IMG 20230615 WA0003
HukumNasionalSeputar Desa

Program RTLH Desa Winduaji Kab. Pekalongan Patut Dipertanyakan

15 Juni 2023 350 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda