Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf
Hukum

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf

Terakhir diperbarui: 22 Juni 2026 14:36
Reporter Redaksi Diposting 22 Juni 2026 84 Views
Share
IMG 20260622 WA0057
SHARE

 

 

 

CILEGON ll rasionewsmcom ll Kebebasan pers yang dijamin Undang- 40 Tahun 1999 kembali mendapat ujian. Seorang pengusaha berinisial RS, yang disebut mengelola aktivitas pengurukan tanah di wilayah Bagendung, Kota Cilegon, diduga melakukan intimidasi dan melontarkan ancaman terhadap wartawan Media Online Kabar Bahri berinisial GR saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (22/6/2026) di Kantor Perwakilan Provinsi Banten Media Kabar Bahri, Jalan Raya Karangbolong Nomor 49, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan GR, RS datang menggunakan sepeda motor dan menanyakan identitasnya sebelum menyinggung pemberitaan mengenai aktivitas pengurukan tanah di Bagendung yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Korban menuturkan, RS mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dianggap bernada intimidatif dan menimbulkan tekanan psikologis. Bahkan, RS disebut mengaku terus memantau pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas pengurukan tersebut dan melontarkan ancaman apabila muncul kembali pemberitaan lanjutan.

Menanggapi hal itu, GR mengaku telah menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia juga menyarankan agar keberatan disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers maupun klarifikasi resmi.

Pada hari yang sama, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menghubungi RS guna meminta klarifikasi terkait aktivitas pengurukan yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, RS disebut mengakui bahwa lahan yang dilakukan pengurukan merupakan miliknya. Saat ditanyakan mengenai legalitas kegiatan tersebut, RS menyampaikan bahwa proses yang dilakukan hanya berdasarkan musyawarah dengan pihak tertentu.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan kegiatan pengurukan. Sebab, pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pada umumnya memerlukan persyaratan administrasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua Pewarna Jawa Barat,Romo Kefas Ucapkan "Hari Pers Nasional 2025"

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan, RS mengakui telah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.

“Waktu itu saya sedang emosi karena ada lagi berita dari Polsek Cilegon. Jadi mungkin karena emosi saja. Tapi saya minta maaf,” ujar RS.

Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi. Ia juga menginstruksikan jajaran redaksi untuk mendokumentasikan seluruh fakta dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan ancaman yang menimbulkan rasa takut, sepanjang unsur pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan maupun intimidasi. Sebab ketika wartawan mendapat ancaman saat menjalankan tugasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Kalau memang ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers bekerja berdasarkan fakta dan dilindungi undang-undang,” ujar Syamsul Bahri.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260622 103340 SDN Budikarya, Sebanyak 17 siswa/siswi Siap Lanjutkan ke Jenjang Berikutnya
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260622 WA0061 Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 32 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 30 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 28 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 21 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 21 Views
IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 63 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 55 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 58 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 66 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 83 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 37 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 70 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 198 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 110 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 157 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241213 WA0041
Hukum

Program KONFLIK !! Dinas Kominfo Di Tuding Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Buat Plesiran Bareng Oknum Wartawan

13 Desember 2024 177 Views
IMG 20251002 160355
Hukum

Terkesan Uring-Uringan, Jurnalis Dugaan Tengik, Yang Disinyalir Berdalih, Dan Juga Lakukan Hak Jawab Di Media Onlinenya Sendiri

2 Oktober 2025 125 Views
TimePhoto 20241215 161418
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan PT Oja Jaya Mandiri Diduga Menuai Keluhan Masyarakat

16 Desember 2024 190 Views
IMG 20250108 WA0162
Hukum

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

8 Januari 2025 161 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Intimidasi Wartawan Soal Pemberitaan Pengurukan Tanah di Cilegon, Pengusaha RS Akhirnya Minta Maaf
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda