Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
artikel

PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Terakhir diperbarui: 10 Juli 2024 21:18
Reporter Redaksi Diposting 10 Juli 2024 213 Views
Share
IMG 20240710 WA0047
SHARE

 

Lebak Banten-Rasionews.com
Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terhadap perusahaan yang diduga bernama PT.HMN atau di duga FSB atau diduga PT. FSB telah diterima Pratika / BPPKB DPC LEBAK sebagai kuasa pengadu yang meminta verifikasi Dinas terkait yang kemudian di sikapi dengan sigap dan tepat waktu oleh team yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.(10/7/2024)

Dari hasil verifikasi tersebut dapat di simpulkan cukup bukti bahwa terlapor ( PT. HMN ) telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti :
1. Mengabaikan permen LH nomor Tahun 2015 tentang baku mutu air;
2. Tidak melaporkan hasil pengujian mutu udara ambien, kualitas air tanah secara periodik kepada Dinas Lingkungan Hidup;
3. Tidak memisahkan limbah pencucian kandang dengan saluran air hujan;
4. Tidak membuat kolam ipal yang kedap air yg memiliki titik pantau dan pengukur debit;
5. Tidak memiliki sarana pengelolaan bangkai ayam sehingga di buang ke kolam ipal;
6. Pagar keliling yang tidak sesuai aturan;
7. Kolam ipal yang tidak sesuai sehingga limbah dan air pembusukan bangkai ayam mengalir ke lingkungan.

Ditambah lagi status perusahaan ini patut diragukan legalitasnya karena menurut data yang di miliki Dinas Lingkungan Hidup kegiatan perusahaan ini hanya mengacu pada selembar surat pernyataan kerjasama perusahaan dengan perorangan.

PT. HMN yang diduga milik 4 orang kemudian 2 orang yang salah satu nya adalah Dirut PT HMN berinisial RAW adalah pemilik tanah dan aset kandang di cimarga bersama sama dengan FSB dimana dari informasi yg kami miliki FSB adalah komisaris di PT. HMN.

Menariknya FSB sebagai PIHAK KEDUA menyerahkan pengelolaan dan pengurusan kandang yang patut di duga adalah milik mereka juga sebagai PIHAK PERTAMA yang pada dasarnya adalah mereka mereka juga. Ntah apa yang sedang mereka tutupi.
Saya sendiri bingung menjelaskan nya ujar pratika sambil tertawa.

Baca Juga:  5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Ditambah lagi terlihat dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup tertulis ” pelaku usaha diwajibkan merubah Persetujuan Lingkungan Hidup apabila terdapat perubahan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan ” hal ini memberikan pandangan hukum tentang ketidak jelasan pemilik usaha.

Sangatlah aneh apabila perusahaan yang berpotensi memiliki transaksi keuangan hingga 50 milliar setahun ini hanya berdasarkan izin perorangan. Kami tengah berkonsultasi dengan para penasehat bidang hukum dan penyidik, karena bisa jadi ini bukan hanya kejahatan lingkungan akan tetapi bisa jadi juga kejahatan ekonomi Ungkap Pratika

Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp 4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013. Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp 4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh. Bayangkan jumlah hilangnya pendapatan negara apabila dugaan tersebut terbukti pungkas Otten salah satu pemerhati hukum di Lebak

Mempertimbangkan permasalahan hukum ini bisa saja lintas Kabupaten atau bahkan lintas Provinsi dengan perkiraan transaksi bisa saja diatas 135M (seratus tiga puluh lima milliar )selama 3 (tiga) tahun, belum lagi kerusakan dan pencemaran lingkukan menahun, Otten menyarankan BPPKB DPC LEBAK untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan atau Pidsus Kejaksaan Agung. Apalagi bisa jadi hal ini sebagai contoh penyebab kenapa PDAM Lebak sangat sulit mendapatkan mutu baku air yang baik dan layak untuk masyarakat Lebak.

Penegakan hukum di Indonesia sekarang sudah semakin baik, pungkas Otten, bagi saya upaya yang di istilahkan “KATANYA” terkadang bertujuan menakut nakuti masyarakat dalam membela haknya adalah bentuk Obstruction of justice yang perlu di laporkan.
Ditambah lagi dugaan oknum yang meminta pelapor agar mencabut kuasa kepada Ormas BPPKB, mungkin dia tidak paham bahwa sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Pimpinan MPR RI, Tegaskan Pentingnya Bangun Sinergi Nasional

Berbeda dengan Otten, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak Ujang Kerisna yang sering di sapa ” Belong ” menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegakan pasal 80 ayat (1) huruf A tentang memberhentikan sementara kegiatan produksi perusahaan karena jelas melanggar undang undang serta segera menghentikan perusakan lingkungan hidup di Lebak.

Apabila Dinas terkait tidak sanggup, biar kami dari BPPKB menutup aksi pencemaran lingkungan hidup kami dengan menutup operasional perusahan yang telah merusak Banten,”ungkap nya.

(M.Azis/Belong)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240709 WA0052 Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari KemenPAN-RB
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240710 WA0055 Praktek Prostitusi Bebas Beroperasi di Kampung Peusar Meresahkan Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240602 WA0015
artikel

Asisten Rumah Tangga Lompat Dari Lantai 3 Rumah Majikan Dapat Bantuan dari Pemkot Tangerang

2 Juni 2024 160 Views
IMG 20240823 WA0071
artikelTNI – Polri

Kesiapan Personel dan Serpras.Polres Teluk Bintuni laksanakan apel gelar pasukan jelang tahapan inti Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024

23 Agustus 2024 380 Views
IMG 20240908 WA00491
artikelTNI – Polri

Danrem 182/JO Apresiasi Babinsa Serka Ramli Nasir Memberi Bantuan Seragam Pramuka dan Sepatu Kepada Siswa SD YPK Torea Fak-fak

8 September 2024 267 Views
IMG 20240605 WA0054
artikel

Ketua Umum PW-FRN Berikan Apresiasi atas Pemberian Gelar “La Sumange’ Getteng” kepada Kapolri oleh Masyarakat Luwu

5 Juni 2024 171 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda