Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
artikel

PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Terakhir diperbarui: 10 Juli 2024 21:18
Reporter Redaksi Diposting 10 Juli 2024 194 Views
Share
IMG 20240710 WA0047
SHARE

 

Lebak Banten-Rasionews.com
Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terhadap perusahaan yang diduga bernama PT.HMN atau di duga FSB atau diduga PT. FSB telah diterima Pratika / BPPKB DPC LEBAK sebagai kuasa pengadu yang meminta verifikasi Dinas terkait yang kemudian di sikapi dengan sigap dan tepat waktu oleh team yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.(10/7/2024)

Dari hasil verifikasi tersebut dapat di simpulkan cukup bukti bahwa terlapor ( PT. HMN ) telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti :
1. Mengabaikan permen LH nomor Tahun 2015 tentang baku mutu air;
2. Tidak melaporkan hasil pengujian mutu udara ambien, kualitas air tanah secara periodik kepada Dinas Lingkungan Hidup;
3. Tidak memisahkan limbah pencucian kandang dengan saluran air hujan;
4. Tidak membuat kolam ipal yang kedap air yg memiliki titik pantau dan pengukur debit;
5. Tidak memiliki sarana pengelolaan bangkai ayam sehingga di buang ke kolam ipal;
6. Pagar keliling yang tidak sesuai aturan;
7. Kolam ipal yang tidak sesuai sehingga limbah dan air pembusukan bangkai ayam mengalir ke lingkungan.

Ditambah lagi status perusahaan ini patut diragukan legalitasnya karena menurut data yang di miliki Dinas Lingkungan Hidup kegiatan perusahaan ini hanya mengacu pada selembar surat pernyataan kerjasama perusahaan dengan perorangan.

PT. HMN yang diduga milik 4 orang kemudian 2 orang yang salah satu nya adalah Dirut PT HMN berinisial RAW adalah pemilik tanah dan aset kandang di cimarga bersama sama dengan FSB dimana dari informasi yg kami miliki FSB adalah komisaris di PT. HMN.

Menariknya FSB sebagai PIHAK KEDUA menyerahkan pengelolaan dan pengurusan kandang yang patut di duga adalah milik mereka juga sebagai PIHAK PERTAMA yang pada dasarnya adalah mereka mereka juga. Ntah apa yang sedang mereka tutupi.
Saya sendiri bingung menjelaskan nya ujar pratika sambil tertawa.

Baca Juga:  Waww Keren,Pengadaan Laptop 2022-2023 Diduga Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rp SEKDIS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Ditambah lagi terlihat dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup tertulis ” pelaku usaha diwajibkan merubah Persetujuan Lingkungan Hidup apabila terdapat perubahan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan ” hal ini memberikan pandangan hukum tentang ketidak jelasan pemilik usaha.

Sangatlah aneh apabila perusahaan yang berpotensi memiliki transaksi keuangan hingga 50 milliar setahun ini hanya berdasarkan izin perorangan. Kami tengah berkonsultasi dengan para penasehat bidang hukum dan penyidik, karena bisa jadi ini bukan hanya kejahatan lingkungan akan tetapi bisa jadi juga kejahatan ekonomi Ungkap Pratika

Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp 4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013. Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp 4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh. Bayangkan jumlah hilangnya pendapatan negara apabila dugaan tersebut terbukti pungkas Otten salah satu pemerhati hukum di Lebak

Mempertimbangkan permasalahan hukum ini bisa saja lintas Kabupaten atau bahkan lintas Provinsi dengan perkiraan transaksi bisa saja diatas 135M (seratus tiga puluh lima milliar )selama 3 (tiga) tahun, belum lagi kerusakan dan pencemaran lingkukan menahun, Otten menyarankan BPPKB DPC LEBAK untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan atau Pidsus Kejaksaan Agung. Apalagi bisa jadi hal ini sebagai contoh penyebab kenapa PDAM Lebak sangat sulit mendapatkan mutu baku air yang baik dan layak untuk masyarakat Lebak.

Penegakan hukum di Indonesia sekarang sudah semakin baik, pungkas Otten, bagi saya upaya yang di istilahkan “KATANYA” terkadang bertujuan menakut nakuti masyarakat dalam membela haknya adalah bentuk Obstruction of justice yang perlu di laporkan.
Ditambah lagi dugaan oknum yang meminta pelapor agar mencabut kuasa kepada Ormas BPPKB, mungkin dia tidak paham bahwa sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Berbeda dengan Otten, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak Ujang Kerisna yang sering di sapa ” Belong ” menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegakan pasal 80 ayat (1) huruf A tentang memberhentikan sementara kegiatan produksi perusahaan karena jelas melanggar undang undang serta segera menghentikan perusakan lingkungan hidup di Lebak.

Apabila Dinas terkait tidak sanggup, biar kami dari BPPKB menutup aksi pencemaran lingkungan hidup kami dengan menutup operasional perusahan yang telah merusak Banten,”ungkap nya.

(M.Azis/Belong)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240709 WA0052 Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari KemenPAN-RB
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240710 WA0055 Praktek Prostitusi Bebas Beroperasi di Kampung Peusar Meresahkan Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240726 WA0008
artikel

Pasca di Demo Warga, Akhirnya ULP PLN Berjanji Bakal Perbaiki Temuan SKTM Secara Bertahap

26 Juli 2024 174 Views
IMG 20240919 WA0082
artikelTNI – Polri

Berkas Pengancaman dan Pemerasan Lengkap, Polisi Serahkan Empat Warga Batui Kepada Kejari Banggai

19 September 2024 104 Views
IMG 20240630 WA0002
artikel

Pimpinan MPR RI, Tegaskan Pentingnya Bangun Sinergi Nasional

30 Juni 2024 179 Views
IMG 20240705 WA0031
artikel

Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI ditahan Polda Sulteng

5 Juli 2024 153 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda