Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
artikel

PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Terakhir diperbarui: 10 Juli 2024 21:18
Reporter Redaksi Diposting 10 Juli 2024 224 Views
Share
IMG 20240710 WA0047
SHARE

 

Lebak Banten-Rasionews.com
Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terhadap perusahaan yang diduga bernama PT.HMN atau di duga FSB atau diduga PT. FSB telah diterima Pratika / BPPKB DPC LEBAK sebagai kuasa pengadu yang meminta verifikasi Dinas terkait yang kemudian di sikapi dengan sigap dan tepat waktu oleh team yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.(10/7/2024)

Dari hasil verifikasi tersebut dapat di simpulkan cukup bukti bahwa terlapor ( PT. HMN ) telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti :
1. Mengabaikan permen LH nomor Tahun 2015 tentang baku mutu air;
2. Tidak melaporkan hasil pengujian mutu udara ambien, kualitas air tanah secara periodik kepada Dinas Lingkungan Hidup;
3. Tidak memisahkan limbah pencucian kandang dengan saluran air hujan;
4. Tidak membuat kolam ipal yang kedap air yg memiliki titik pantau dan pengukur debit;
5. Tidak memiliki sarana pengelolaan bangkai ayam sehingga di buang ke kolam ipal;
6. Pagar keliling yang tidak sesuai aturan;
7. Kolam ipal yang tidak sesuai sehingga limbah dan air pembusukan bangkai ayam mengalir ke lingkungan.

Ditambah lagi status perusahaan ini patut diragukan legalitasnya karena menurut data yang di miliki Dinas Lingkungan Hidup kegiatan perusahaan ini hanya mengacu pada selembar surat pernyataan kerjasama perusahaan dengan perorangan.

PT. HMN yang diduga milik 4 orang kemudian 2 orang yang salah satu nya adalah Dirut PT HMN berinisial RAW adalah pemilik tanah dan aset kandang di cimarga bersama sama dengan FSB dimana dari informasi yg kami miliki FSB adalah komisaris di PT. HMN.

Menariknya FSB sebagai PIHAK KEDUA menyerahkan pengelolaan dan pengurusan kandang yang patut di duga adalah milik mereka juga sebagai PIHAK PERTAMA yang pada dasarnya adalah mereka mereka juga. Ntah apa yang sedang mereka tutupi.
Saya sendiri bingung menjelaskan nya ujar pratika sambil tertawa.

Baca Juga:  Di Duga Belum Lengkapi Perizinan Bangunan Indomaret Jalan Terus

Ditambah lagi terlihat dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup tertulis ” pelaku usaha diwajibkan merubah Persetujuan Lingkungan Hidup apabila terdapat perubahan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan ” hal ini memberikan pandangan hukum tentang ketidak jelasan pemilik usaha.

Sangatlah aneh apabila perusahaan yang berpotensi memiliki transaksi keuangan hingga 50 milliar setahun ini hanya berdasarkan izin perorangan. Kami tengah berkonsultasi dengan para penasehat bidang hukum dan penyidik, karena bisa jadi ini bukan hanya kejahatan lingkungan akan tetapi bisa jadi juga kejahatan ekonomi Ungkap Pratika

Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp 4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013. Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp 4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh. Bayangkan jumlah hilangnya pendapatan negara apabila dugaan tersebut terbukti pungkas Otten salah satu pemerhati hukum di Lebak

Mempertimbangkan permasalahan hukum ini bisa saja lintas Kabupaten atau bahkan lintas Provinsi dengan perkiraan transaksi bisa saja diatas 135M (seratus tiga puluh lima milliar )selama 3 (tiga) tahun, belum lagi kerusakan dan pencemaran lingkukan menahun, Otten menyarankan BPPKB DPC LEBAK untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan atau Pidsus Kejaksaan Agung. Apalagi bisa jadi hal ini sebagai contoh penyebab kenapa PDAM Lebak sangat sulit mendapatkan mutu baku air yang baik dan layak untuk masyarakat Lebak.

Penegakan hukum di Indonesia sekarang sudah semakin baik, pungkas Otten, bagi saya upaya yang di istilahkan “KATANYA” terkadang bertujuan menakut nakuti masyarakat dalam membela haknya adalah bentuk Obstruction of justice yang perlu di laporkan.
Ditambah lagi dugaan oknum yang meminta pelapor agar mencabut kuasa kepada Ormas BPPKB, mungkin dia tidak paham bahwa sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Polisi Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat tentang Kamtibmas melalui giat Jumat Curhat

Berbeda dengan Otten, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak Ujang Kerisna yang sering di sapa ” Belong ” menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegakan pasal 80 ayat (1) huruf A tentang memberhentikan sementara kegiatan produksi perusahaan karena jelas melanggar undang undang serta segera menghentikan perusakan lingkungan hidup di Lebak.

Apabila Dinas terkait tidak sanggup, biar kami dari BPPKB menutup aksi pencemaran lingkungan hidup kami dengan menutup operasional perusahan yang telah merusak Banten,”ungkap nya.

(M.Azis/Belong)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240709 WA0052 Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari KemenPAN-RB
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240710 WA0055 Praktek Prostitusi Bebas Beroperasi di Kampung Peusar Meresahkan Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 26 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240828 WA0033
artikelTNI – Polri

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Bagikan Paket Sembako Di Kantor Desa Citeras

28 Agustus 2024 172 Views
IMG 20240609 WA0035
artikel

Tour Of Kemala RUN 2024, Pelari 21K Bhayangkari Sulteng Raih Juara 2

9 Juni 2024 164 Views
IMG 20240906 WA0014
artikelTNI – Polri

Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya

6 September 2024 157 Views
IMG 20240830 WA0073
artikelTNI – Polri

Polda Sulteng Apresiasi Seluruh Elemen, Pendaftaran Pilkada 2024 Berlangsung Kondusif

30 Agustus 2024 133 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda