Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??
Hukum

Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??

Terakhir diperbarui: 25 Juni 2025 19:04
Reporter Redaksi Diposting 25 Juni 2025 5 Views
Share
IMG 20250625 WA0108
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com –  Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.(25/6).

Dalam persidangan tersebut, masyarakat menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan bukti milik PT Berau Coal, terutama terkait dokumen pembebasan lahan yang dinilai bermasalah dan diduga kuat dipalsukan.

Tiga saksi yang hadir, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), merupakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

Mereka bersaksi bahwa tanah yang disengketakan sejak awal digarap oleh masyarakat, bahkan jauh sebelum keberadaan perusahaan tambang tersebut. Beddu, sebagai Ketua RT terlama, mengungkapkan bahwa kelompok tani sudah terbentuk sejak tahun 2000 dengan nama Poktan UBM.

Dalam keterangannya di persidangan, Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua RT.9 di lokasi tersebut pada periode 2001 hingga 2003. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kelompok tani dan bukan wilayah konsesi perusahaan. “Saya tahu betul lahan itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi ini sekaligus membantah legalitas surat garapan dan bukti pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal. Bahkan, menurut Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, tanda tangan RT setempat yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan. “Ini sudah melanggar hukum. Mereka gunakan tanda tangan RT.9 yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Sangat patut dicurigai terjadi pemalsuan dokumen,” tegas Rafik.

Rafik juga menyoroti ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam dokumen milik PT Berau Coal. Ia mengatakan bahwa klaim perusahaan hanya mencakup sekitar 200 hektare, padahal luas lahan milik kelompok tani mencapai lebih dari 1.000 hektare. “Jangan-jangan ada lagi manipulasi data. Ini harus diusut,” tambahnya.

Baca Juga:  Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

Melihat kompleksitas dan potensi kecurangan dalam kasus ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak agar proses persidangan diawasi langsung oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. “Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Menurut Prof. Sutan, pengawasan dari lembaga tinggi hukum sangat penting agar putusan hakim berpihak kepada kebenaran dan bukan kepada kekuasaan modal. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi dokumen untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang harus dihentikan. “Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dirugikan atas nama investasi,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Berau Coal menolak memberikan komentar resmi terkait kesaksian dan dugaan pemalsuan dokumen yang muncul dalam persidangan. Kuasa hukum perusahaan hanya memberikan jawaban singkat dan menghindari pertanyaan dari awak media. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua pihak.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii Dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta Call Center 08118419260

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250625 183931 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka
BERITA BERIKUTNYA Screenshot 20250625 191443 Chrome 768x496 1 Wajah Rusak Usai Perawatan, Pasien Datangi Klinik Ternama di Pekalongan Barat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2025 06 21 at 19.59.58
NasionalPemerintahan
Perkuat Solidaritas, Satpol PP Batang Gelar Retreat Internal Dengan Filosofi Keprajuritan
21 Juni 2025 784 Views
WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.50.14
NasionalPemerintahan
Bupati Batang Tegas Bongkar Kafe Dan Tempat Karaoke di Pantai Sigandu
24 Juni 2025 684 Views
Pemerintahan
Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN
26 Juni 2025 659 Views
Nasional
Petani Muda Pekalongan Studi Banding ke Pemalang, Gali Ilmu Budidaya Sayuran Unggul
23 Juni 2025 660 Views
Pemerintahan
Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara
25 Juni 2025 659 Views
Pemerintahan
Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar
25 Juni 2025 659 Views
Jasa Backdrop Jogja
Jasa Backdrop JogjaJasa Backdrop Jogja
Jasa SEO Jogja
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Pendidikan

Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
14 Juni 2025 21 Views
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
10 Juni 2025 24 Views
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
3 Juni 2025 27 Views
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
2 Juni 2025 19 Views
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
31 Mei 2025 24 Views

Seputar Desa

IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 12 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 604 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 32 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 550 Views
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
21 Mei 2025 579 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241018 WA0041
Hukum

Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat

18 Oktober 2024 82 Views
IMG 20250125 WA0203
Hukum

KEJAGUNG OTT SEKALI SABET DAPAT RP 1 TRILYUN NAMUN TIDAK DILIHAT POSITIF

25 Januari 2025 56 Views
IMG 20250212 WA0226
Hukum

Konglomerat Brebes Diduga Terlibat Perjudian Pilkada, Notaris Nur Chasanah Akui Menerima Titipan Uang Milyaran Rupiah

12 Februari 2025 74 Views
IMG 20241213 WA0041
Hukum

Program KONFLIK !! Dinas Kominfo Di Tuding Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Buat Plesiran Bareng Oknum Wartawan

13 Desember 2024 87 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up