Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Nasional

Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika

Terakhir diperbarui: 10 September 2025 15:43
Reporter Redaksi Diposting 10 September 2025 62 Views
Share
IMG 20250910 WA0031
SHARE

 

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui
Minggu, 07 Sep 2025

Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, sehingga metode penyidikan konvensional tidak lagi memadai. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan undercover buy atau pembelian terselubung sebagai strategi untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Teknik ini diakui dalam Pasal 75 huruf j dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai definisi maupun tata cara pelaksanaannya.

Kekosongan norma tersebut menimbulkan perbedaan interpretasi, baik terkait kedudukannya dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun sah tidaknya hasil undercover buy sebagai alat bukti di persidangan (Fahrezi & Gaol, 2024; Nugraha, 2016).

Sejumlah penelitian menyoroti efektivitas undercover buy dalam mengungkap rantai distribusi narkotika, namun pelaksanaannya sering menghadapi problematika berupa keterbatasan anggaran, penggunaan informan tanpa pengawasan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Tiomang (2025) menekankan pentingnya regulasi teknis yang lebih jelas untuk menghindari multitafsir, sedangkan Darmansyah & Lie (2024) menegaskan bahwa meski efektif, teknik ini harus tetap dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Dengan demikian, analisis mengenai problematika pembuktian melalui undercover buy menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Undercover buy merupakan teknik penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf j dan Pasal 79. Aturan ini memberi kewenangan penyidik untuk menyamar, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.

Kekosongan aturan teknis ini menimbulkan keraguan di persidangan mengenai keabsahan barang bukti hasil penyamaran (Fahrezi & Gaol, 2024). Penelitian Nugraha (2016) menunjukkan aparat sering mengandalkan teknik ini, tetapi kerap muncul perdebatan hukum ketika bukti yang diperoleh ditolak dengan alasan tidak sesuai prosedur. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik.

Baca Juga:  HUT PP Polri ke 24 Cabang Purbalingga Dilaksanakan di GOR Goentoer Daryono Dihadiri KBPP Polri Purbalingga

Masalah utama dalam undercover buy adalah lemahnya kontrol administratif. Banyak operasi dilakukan tanpa surat perintah yang jelas atau melibatkan informan secara aktif.

Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan keberatan dari pihak pembela (Tiomang, 2025). Selain itu, praktik pembelian berulang juga dianggap melampaui tujuan awal penyamaran (Darmansyah & Lie, 2024).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terbatas pada Pasal 184, sehingga hasil undercover buy harus dituangkan dalam bentuk berita acara, keterangan penyidik, atau barang bukti. Jika prosedur dilanggar, hakim dapat menilai bukti tidak sah.

Penelitian Tiomang (2025) menemukan contoh kasus di Medan, di mana terdakwa dibebaskan karena operasi penyamaran tidak mendapat persetujuan atasan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan undercover buy sangat ditentukan oleh kepatuhan prosedural.

Masalah lain adalah potensi terjadinya entrapment (penjebakan), yakni ketika penyidik justru mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Situasi ini dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap pengguna atau pengedar kecil, bukan bandar besar yang menjadi target utama. Nugraha (2016) menegaskan perlunya kehati-hatian, sebab teknik ini dapat melanggar asas keadilan jika tidak dijalankan secara selektif.

Hambatan lain dalam penerapan undercover buy antara lain keterbatasan dana operasional, jumlah personel yang sedikit, serta risiko terungkapnya identitas penyidik di lapangan.

Di samping itu, belum adanya pedoman teknis baku dari Kapolri menyebabkan setiap satuan memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan metode ini. Akibatnya, bukti yang diperoleh sering kali diperdebatkan sah atau tidaknya di pengadilan (Tiomang, 2025).

Beberapa solusi yang diajukan peneliti sebelumnya adalah perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan ketat dari atasan sebelum operasi dilaksanakan, serta pemberian pelatihan khusus kepada penyidik agar mampu melaksanakan penyamaran secara profesional.

Baca Juga:  Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80

Selain itu, adanya mekanisme perlindungan hukum bagi informan maupun penyidik juga dianggap penting agar praktik ini tidak melanggar hak asasi manusia (Fahrezi & Gaol, 2024).

Pembuktian melalui undercover buy dalam perkara narkotika merupakan strategi penting bagi aparat penegak hukum untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengaturan yang masih bersifat umum menimbulkan berbagai problematika, terutama terkait legalitas, prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas mengakibatkan bukti hasil penyamaran sering diperdebatkan di persidangan, bahkan berpotensi dinyatakan tidak sah jika tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, praktik undercover buy memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi terhadap masyarakat, hingga pelanggaran asas due process of law.

Oleh karena itu, meskipun efektif membongkar jaringan narkotika, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak warga negara.

Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih rinci, pedoman pelaksanaan yang seragam, serta pelatihan khusus bagi penyidik agar undercover buy dapat dijalankan secara sah, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250910 WA0013 PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250910 WA0036 Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260315 WA0181
Nasional
Satgas Saber Pangan Pusat dampingi Satgasda Pantau Langsung di Pasar di Bandung, Ini Temuan Lengkapnya
15 Maret 2026 39 Views
IMG 20260314 WA0415
TNI – Polri
Koramil 0820-01 Kanigaran Probolinggo dan Media Online Nasional Pena Trisula Group Gelar Kegiatan Bagi Takjil dan Buka Bersama
15 Maret 2026 37 Views
IMG 20260315 WA0170
Nasional
Ketua umum PBH merah putih Nusantara ” Geram ” mengecam keras Tindakan penyiraman air keras Andrie yunus oleh OTK
15 Maret 2026 37 Views
IMG 20260315 WA0169
Nasional
DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum
15 Maret 2026 36 Views
IMG 20260316 WA0048
Nasional
BUKBER DAN FGD Komenwa Indonesia & Pramarin: “Membangun Negeri Dengan Mengutamakan Produk Dalam Negeri”
16 Maret 2026 32 Views
IMG 20260315 WA0300
Nasional
Baksos Rutin Tahunan, MPC PP Kota Bekasi Gelar Acara Berbagi Seribu Takjil Gratis dan Santunan Anak Yatim
16 Maret 2026 30 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 16 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 19 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 29 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 78 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 72 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 74 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 83 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 162 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 301 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 279 Views

Artikel Terkait:

9
NasionalPemerintahan

Pemkot Sosialisasikan Analisis Standar Biaya Fisik Konstruksi Bangunan

7 Februari 2024 403 Views
IMG 20250622 WA0015
Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

22 Juni 2025 50 Views
IMG 20240121 WA0114
NasionalTNI – Polri

Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian di Doro Pekalongan yang Berakhir Damai

21 Januari 2024 555 Views
IMG 20230623 WA0114
PemerintahanEdukasiNasional

Kesbangpol Batang Beri Peringatan Paham Radikal Jelang Pemilu 2024

23 Juni 2023 323 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda