Pekalongan, Rasionews.com – Maraknya praktek jual beli buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) terjadi pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Hal ini terjadi setiap berganti semester.
Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli. Sehingga menjadi beban tersendiri bagi para murid/walimurid dikarenakan harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bayar buku LKS tersebut.
Seperti yang terjadi pada SDN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan, disekolahnya murid membeli dan bayar buku LKS.
Saat dikonfirmasi,Selasa (21/11) Kepala Sekolah SDN 01 Kajen, Sri Windaryani, S.Pd., menyampaikan” LKS itu untuk tambahan jam pelajaran, misalnya untuk latihan-latihan kalau misalnya guru harus membuat soal sendiri satu-satu kan tidak mungkin . Dan mengenai untuk harga per mapelnya berapa Kepala Sekolah tidak tahu,karena itu ada pengelolanya sendiri,”ujarnya
Guru/bendahara yang mendampingi Kepala Sekolah menambahkan,”bahwa untuk harga buku LKS antara 7000 – 9000 per mapel. Untuk guru kelas itu 5 mapel dan ada tambahan agama dan PJOK. Dan itu sudah bukan rahasia lagi, sudah satu Kecamatan Kajen bahkan mungkin Se-Kabupaten,”imbuhnya
Selain buku LKS,murid SDN 01 Kajen juga setiap hari Jum’at dikenakan biaya 2000 rupiah dengan dalih untuk sedekah.
Sri Windaryani mengatakan,”mengenai yang dua ribu rupiah setiap hari Jum’at itu dipergunakan untuk sedekah,karena SDN 01 Kajen ada ekstra kurikuler tiap hari Senin-Kamis dan itu digunakan untuk tambahan honor, karena yang mengajar ekskul itu didatangkan dari luar bukan guru dari sekolahan. Dalam hal ini semua sudah hasil rapat komite sekolah,”katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid,SIP.MM saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak mau menjawab bahkan terkesan membiarkan.
Sementara Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa sekolahan dilarang melakukan praktek jual beli buku LKS karena pihak sekolahan sudah ada buku baku yang diperuntukan untuk siswa.
” Kepala Dindik harus berani mengeluarkan peraturan dan atau edaran untuk melarang sekolahan melakukan praktek jual beli buku LKS, apabila tidak melakukan patut dipertanyakan ada apa dengan praktek jual beli ini. Dan ini sudah pembiaran” tegas Ali yang juga Ketua Umum Forum Jateng Bersatu. (Dhodi)