Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PPID KOTA PROBOLINGGO: PUTUSAN KI SEPERTI KERTAS KOSONG, WARGA PILANG TARIK TAHAN – EKSEKUSI PAKSA KE PTUN, LAPOR KE POLDA DAN OMBUDSMAN
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > PPID KOTA PROBOLINGGO: PUTUSAN KI SEPERTI KERTAS KOSONG, WARGA PILANG TARIK TAHAN – EKSEKUSI PAKSA KE PTUN, LAPOR KE POLDA DAN OMBUDSMAN
Nasional

PPID KOTA PROBOLINGGO: PUTUSAN KI SEPERTI KERTAS KOSONG, WARGA PILANG TARIK TAHAN – EKSEKUSI PAKSA KE PTUN, LAPOR KE POLDA DAN OMBUDSMAN

Terakhir diperbarui: 8 Desember 2025 11:13
Reporter Redaksi Diposting 8 Desember 2025 76 Views
Share
IMG 20251208 WA0012
SHARE

*_”Ketidakpatuhan yang terus-menerus – PPID Kota Probolinggo mengingkari hak warga atas informasi publik bahkan setelah putusan KI Jatim tetap. Warga Kelurahan Pilang tidak mau dipandang remeh: ajukan eksekusi paksa dan siap bujuk oknum staf ke meja pidana.”_*

Kota Probolinggo ll RasioNews.com ll 7 Desember 2025 – Perjuangan warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo untuk mendapatkan hak atas informasi publik sudah memasuki babak yang lebih sengit. Setelah berbulan-bulan berjuang dan bahkan mendapatkan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo tetap membekukan langkah – seolah putusan itu hanyalah selembar kertas kosong yang tak berarti.

Tak mau menyerah, pada hari Rabu (3/12/2025), warga secara resmi mengirim surat permohonan eksekusi paksa kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah langkah ekstrem yang hanya diambil setelah semua upaya damai – mulai dari permintaan tertulis, rapat tatap muka, hingga pemberitahuan sesuai aturan – benar-benar terhenti di jalan buntu.

“Tidak ada lagi kesabaran yang tersisa. Kami sudah melakukan segala yang patut dilakukan menurut hukum, tapi PPID tetap menutup mata dan telinga,” ujar Irfan, salah satu warga yang menjadi juru bicara. Dia menegaskan dengan nada tegas yang tak bisa disangkal: “Hak atas informasi publik bukan barang kemewahan – itu hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga negara yang seharusnya melindungi, malah menjadi yang menghalangi.”

Narasi kebencian warga semakin memuncak ketika mereka mengumumkan rencana lanjutan yang lebih tegas. Pada hari Senin mendatang (8/12/2025), mereka akan secara resmi melaporkan oknum staf PPID Kota Probolinggo ke Polda Jawa Timur. Laporan ini tidak semata-mata aduan, tapi berdasarkan dugaan tegas pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP – pasal yang mengatur pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta bagi siapa pun yang sengaja menolak atau menunda penyampaian informasi publik tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:  Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

“Tidak cuma ke Polda. Kami juga akan melaporkan ke Ombudsman untuk meminta pengawasan yang sebenarnya,” tambah Irfan. Tindakan ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tapi juga sebagai “peringatan” bagi lembaga negara di Probolinggo agar tidak lagi menganggap warga sebagai kelompok yang bisa dipermainkan.

Kasus ini tidak hanya menggambarkan kegagalan PPID Kota Probolinggo dalam menjalankan tugasnya, tapi juga mengangkat pertanyaan mendasar: seberapa jauh sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia sudah berfungsi? Ketika putusan lembaga pengawas seperti KI tidak bisa ditegakkan, maka apa artinya hukum bagi warga rakyat? Warga Pilang telah membuktikan bahwa mereka tidak akan diam – mereka akan berjuang sampai hak mereka dipenuhi, bahkan jika itu berarti harus menantang lembaga negara langsung.

[Red/*]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Buka Rakernas 2025, Menteri Nusron: Hasilkan Keputusan yang Optimal dan Berkualitas untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251208 WA0078 Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260724 WA0216
Seputar Desa
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 25 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 20 Views
IMG 20260725 WA0137
Nasional
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
25 Juli 2026 20 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 18 Views
IMG 20260725 WA0144
Nasional
Pengajian Bulanan Warga RT/RW 09 Duri Pulo Jadi Sarana Memperkuat Keimanan dan Kebersamaan
25 Juli 2026 18 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 18 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 25 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 112 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

1002967932 11zon
Nasional

Media Nasionalnews.id Bersama Maprem Adakan Diklat Literasi Kompetensi Jurnalis

22 September 2024 154 Views
IMG 20250930 WA0007
Nasional

KETUA PPM KABUPATEN TANGERANG H.R. NOERDIN Y. MENGHADIRI ACARA HUT TNI DALAM KEGIATAN KARYA BHAKTI TNI DI BALARAJA

30 September 2025 66 Views
IMG 20241217 WA0163
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Buka Ruang Komunikasi, Camat Kemiri Sambut Hangat Humas Gabungnya Wartawan Indonesia GWI. DPD Prov-Banten.

17 Desember 2024 148 Views
IMG 20250902 WA0027
Nasional

Ketua YARA Langsa : Ultimatum!, Kepala DPMG, Diduga Jadi Agen Bimtek Di Langsa.

2 September 2025 139 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PPID KOTA PROBOLINGGO: PUTUSAN KI SEPERTI KERTAS KOSONG, WARGA PILANG TARIK TAHAN – EKSEKUSI PAKSA KE PTUN, LAPOR KE POLDA DAN OMBUDSMAN
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda