Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
TNI – Polri

Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba

Terakhir diperbarui: 8 Juli 2023 08:04
Reporter Redaksi Diposting 8 Juli 2023 352 Views
Share
IMG 20230708 WA0019
SHARE

Sragen – Rasionews.com – Dua orang pengedar obat-obatan keras ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Sragen.

Kedua tersangka ditangkap diwaktu dan tempat berbeda oleh Unit Opsnal Satuan Narkoba, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba.

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan dua orang tersangka jaringan pengedar obat-obatan keras di Sragen ini.

“ Tersangka yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen masing masing berinisial IS alias C warga Mojogedang Karanganyar. Tersangka IS alias C ditangkap petugas di lokasi kejadian Kecamatan Kedawung saat berada dirumah salah satu warga, “ kata AKP Rini, Jumat (07/07/2023).

“ Dari penangkapan tersangka IS alias C, petugas kemudian mengembangkan perkara dan berhasil membekuk jaringan peredaran obat-obatan keras lainnya berinisial EW alias E warga kecamatan Gesi Sragen, “ tambahnya.

Dari tangan tersangka IS alias C berhasil diamankan barangbukti obat-obatan berbagai jenis sebanyak 42 butir, dan dari tangan terangka EW alias E diamankan 79 butir obat-obatan keras berbagai jenis, yang semuanya siap diedarkan oleh kedua tersangka.

Sementara itu, dari lokasi penangkapan, tersangka IS alias C sempat mengelak saat diinterograsi petugas.

Namun berkat kegigihan petugas opsnal saat melakukan interograsi serta penggeledahan, akhirnya para petugas dapat membuktikan bahwa tersangka nyata-nyata memiliki obat-obatan keras berbagai jenis yang siap dia edarkan yang tersimpan didalam tas kecil miliknya.

Saat aksinya mulai terkuak, tersangka IS alias C dengan lugas menjawab bahwa barangbukti tersebut adalah milik temannya warga Kedawung berinisial K.

Dari keterangan tersangka IS alias C, petugas kemudian membawa tersangka untuk dapat menunjukan keberadaan tersangka pengedar lainnya.

Meski dengan nada jengkel, namun tersangka IS alais C akhirnya menunjukan keberadaan tersangka lainnya, yang telah menjual obat-obatan keras kepada dirinya untuk diedarkan, dan menangkap tersangka berinisial EW alias E berikut barangbukti obat-obatan keras, HP yang dilakukan untuk sarana serta tas selempang milik tersangka.

Baca Juga:  Kapolres Pekalongan Minta Masyarakat untuk Berhati-hati dan Waspada, Musim Penghujan Tiba

AKP Rini menegaskan, atas perbuatan para tersangka, sehingga mereka dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana dimaksud barang siapa menyalurkan Psikotropika dan atau, memiliki, menyimpan Psikotropika sebagaimana dengan bunyi Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang- Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar.

“atas perbuatan para tersangka, sehingga mereka dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana dimaksud barang siapa menyalurkan Psikotropika dan atau, memiliki, menyimpan Psikotropika sebagaimana dengan bunyi Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang- Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar, “ tandas AKP Rini.

( Vio Sari)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230705 WA0117 Kapolres Sragen Beri Penghargaan 27 Personel Berhasil Ungkap Perkara Pembunuhan Serta Warga Masyarakat Ungkap Pencurian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230708 WA0020 Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260525 WA0192
Pemerintahan
Wakajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Kejati Sumsel
25 Mei 2026 21 Views
IMG 20260525 WA0084
Nasional
Ketika Kamera Menjadi Saksi Perjuangan: Jeritan Sunyi Jurnalis Independen
25 Mei 2026 21 Views
IMG 20260527 WA0084
Nasional
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Tangerang Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
27 Mei 2026 19 Views
IMG 20260526 WA0047
Pemerintahan
BP BUMN Kawal Percepatan Sekolah Rakyat, 67 Ribu Tenaga Kerja Dikerahkan
26 Mei 2026 18 Views
IMG 20260527 WA0123
Nasional
POLITIK TANPA HATI NURANI AKAN MELAHIRKAN BANGSA YANG KEHILANGAN ARAH
27 Mei 2026 17 Views
IMG 20260526 WA0204
Pemerintahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 12 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 17 Views
Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 72 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 80 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 88 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 43 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 225 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 234 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 306 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 442 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260113 WA0112
TNI – Polri

Upaya Preventif Patroli Polsek Serpong Polres Tangsel, Amankan Pemuda Membawa Sajam

13 Januari 2026 60 Views
IMG 20250319 WA0029
TNI – Polri

Polres Bekasi Kota Gelar Solat Ghoib Dan Doa Bersama Untuk Para Syuhada Polri

19 Maret 2025 114 Views
IMG 20240802 WA0046
artikelTNI – Polri

Pimpin Sertijab Karo Ops dan Dirlantas, Kapolda Sulteng: Ciptakan Terobosan Kreatif dan Inovatif

2 Agustus 2024 175 Views
IMG 20230710 WA0004
OlahragaTNI – Polri

Dalam Rangka Open Tournament Piala Bergilir Danyonif 407/PK Cup X Tahun 2023, Ogos FC VS Jaba FC

10 Juli 2023 329 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda