Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka
TNI – Polri

Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka

Terakhir diperbarui: 29 Oktober 2025 10:59
Reporter Redaksi Diposting 29 Oktober 2025 189 Views
Share
IMG 20251029 WA0035
SHARE

 

Aceh ll RasioNews.com ll Satres narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka pengungkapan ini dilakukan pada sekitar pukul.15.00.wib di desa alue bugeng kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur rabu 22/10/2025.

Tersangka berinisial “IR” (36), wiraswasta warga kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, “SA” (41), wiraswasta warga kecamatan peureulak timur dan “DE” (32 tahun) Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 gram (bruto).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan saat konferensi pers pada selasa 28/10/2025, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di desa alue bugeng kecamatan peureulak timur.

“Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada hari rabu 22/10/2025 pagi sekitar pukul.15.00.wib anggota opsnal satres narkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka di atas dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram (bruto),” ungkap Kapolres.

Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 (satu) buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.

“Disamping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 (pelaku) yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut kapolres.

Baca Juga:  Danrem 182/JO Apresiasi Babinsa Serka Ramli Nasir Memberi Bantuan Seragam Pramuka dan Sepatu Kepada Siswa SD YPK Torea Fak-fak

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya; Tersangka “IR” sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL.4850.UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi. Sedangkan tersangka “SA” berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu. Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di jakarta berjumlah 15 kilo gram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.” Terang kapolres aceh timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh & Kasi Humas Polres Aceh Timur/Div.Humas Polri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tumbuhkan Nasionalisme dan Kepedulian Sosial, Dinporapar Pekalongan Gelar Kemah Bhakti Saka 2025
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251029 WA0045 TERKAIT LAPORAN GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA PROVINSI BANTEN DALAM WAKTU INI AKAN GELAR AKSI DAMAI DIDEPAN KANTOR KEJARI TANGERANG SELATAN SYAMSUL BAHRI:KEJARI TANGSEL SEGERA EKSEKUSI LP DUGAAN TIPIKOR DITUBUH DLH
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Entertainment
Bapak Paling Jujur Film Drama Komedi Polos Tanpa Filter
10 Oktober 2026 15 Views
IMG 20261009 081416
Nasional
Sekda Dr. H. Kurniawan, Ak., CA. Memimpin Aksi Nyata Bersih Sampah dan Jum’at Bersih Serentak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
9 Oktober 2026 14 Views
Hukum
Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
13 Oktober 2026 12 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 8 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 62 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 47 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 35 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 88 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 80 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 62 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 93 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 225 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 131 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 182 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240729 WA0087
artikelTNI – Polri

Cegah kriminalitas di Jalur Lintas Jayapura – Wamena, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Swiping Tiap Kendaraan

29 Juli 2024 184 Views
IMG 20241005 WA0040
TNI – Polri

Kapolda Sulteng Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79, Simbol Sinergitas TNI-Polri

5 Oktober 2024 181 Views
IMG 20260826 WA0123
TNI – Polri

Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Warga, Polres Cilegon Siapkan Pengamanan Aksi KMBP

26 Agustus 2026 52 Views
IMG 20231106 WA0138
TNI – Polri

AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., M.H., Serahkan Barang Hibah dari Pemprov Jateng Kepada Kapolsek dan Kasat Samapta

7 November 2023 233 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda