Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum
Hukum

Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

Terakhir diperbarui: 30 November 2024 21:48
Reporter Redaksi Diposting 30 November 2024 126 Views
Share
IMG 20241130 WA0111
SHARE

 

Kabupaten Bogor,RasioNews.com – Menghancurkan kehidupan generasi bangsa. Para pelaku penjual obat-obatan jenis narkotika Tramadol, Eximer dan berbagai merk lain dengan berkedok menjadi kios penjual kosmetik, kios penjual sembako atau kios penjual asesoris hp dipinggir jalan. Dalam menjalankan aksi kejahatan mereka seperti tidak tersentuh oleh hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat dilingkungan sekitar.

Peristiwa ini terungkap dari hasil penelusuran team awak media yang menemukan tempat penjualan obat-obatan jenis narkotika tersebut di Jalan Raya Bogor-Depok, tak jauh dari lokasi keberadaan Polsek Cimanggis Depok. Jumat, (29/11/2024).

Hal ini tentu jadi bahan pertanyaan luas bagi semua kalangan Masyarakat, kenapa para pelaku penjual obat obatan jenis narkotika tersebut tidak bisa di tindak secara hukum. Sedangkan bahaya obat yang mereka jual bebas tanpa resep dokter begitu jelas sangat mengancam kesehatan banyak orang.

Dalam praktek usaha nya, para pelaku yang mayoritas dari Daerah Provinsi Aceh ini tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang ingin jadi pelanggan mereka, baik itu orang dewasa maupun anak sekolah tetap akan dilayani.

Lantaran tergolong obat jenis Psikotropika, dampak dari mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter bisa berakibat fatal seperti ketergantungan atau sipemakai aktif dapat mengalami penyakit mental yang membahayakan bagi orang lain.

Saat investigasi, tim awak media mencoba mengadukan peristiwa itu kepada petugas Kepolisian Sektor Cimanggis, salah seorang anggota Polsek berinisial (RF) dengan pangkat Brigadir, yang bertugas di unit pelayanan SPKT mengarahkan awak media untuk mengadu ke Mapolres Depok, dengan alasan Polsek Cimanggis tidak ada unit satuan Reserse Narkoba nya.

” Untuk selanjutnya, beberapa orang awak media akan mencoba membuat pengaduan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini kesemua instansi terkait, agar bisa memberantas pelaku kejahatan yang diduga terstruktur serta mengamankan barang bukti dan menangkap sipelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat pengaduan ini, ” ujar Herna dan team awak media.

Baca Juga:  Puspenkum Terima Office Tour Mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada

Sementara itu, Putra Chan. Salah seorang aktivis lingkungan dari LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) GANN ( Gerakan Anti Narkoba Nasional) yang geram melihat ulah para pelaku penjual obat obatan terlarang itu ikut berkomentar saat dirinya bertemu awak media.

” Apa jadinya generasi bangsa ini ? Hancur sudah akibat ketergantungan obat obatan jenis narkotika itu, lama-lama mereka bisa gila. Harus nya para pelaku penjual ditangkap seperti di Wilayah hukum lainnya. Banyak pelaku yang ditangkap dan ditutup semua kios mereka, gaada yang boleh buka. Ini ko Wilayah Cimanggis bebas banget ya ?,” ujar Putra.

Begitu juga komentar dari Erwin Kotalima. Team Hukum Media saat menyoroti penomenal peredaran obat-obatan jenis narkotika yang sekarang lagi marak dilingkungan masyarakat tersebut.

” Sudah menjadi kewajiban dari para Kepala Pemerintah Wilayah setempat untuk peduli terhadap masyarakat nya, juga Aparat Penegak Hukum dan seluruh Instansi terkait lain nya agar menindak tegas para penjual obat obatan jenis narkotika diwilayah nya. Mereka, para pelaku kejahatan penjual obat tersebut bisa ko dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Erwin SH.

Erwin SH. Juga menambahkan, siapa saja yang mengetahui suatu tindak kejahatan tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib maka bisa dikenakan pasal undang-undang persekongkolan dengan kejahatan.

Untuk diketahui, saat ini peredaran obat-obatan jenis narkotik yang di jual bebas diberbagai wilayah Jawa Barat dan sangat mengkawatirkan ini sedang menjadi perhatian masyarakat dan penanganannya oleh pemerintah setempat serta Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menjadi sorotan berbagai Media, LSM dan Ativis Lingkungan.

Baca Juga:  Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua terdakwa Vonis 10 bulan percobaan Tidak Ditahan

(Red/HR/Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241130 WA0107 Warga Kampung Lebak Gede RT 01/02 Mengeluh Atas Jalan Bertahun tahun Masih Hancur Seolah olah Pemerintah Yang Terkait Tutup Mata
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241130 WA0090 PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 17 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 16 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 15 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 44 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 141 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 189 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 239 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241116 WA0040
Hukum

JAM-Pidum Membuka Bimbingan Teknis Mengenai Keadilan Restoratif dan Pelestarian Ekosistem Karbon Biru

16 November 2024 109 Views
IMG 20241012 WA0037
Hukum

Seakan Kebal hukum Para Mafia Gas di Rumpin Sukamulya, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Masih Beroperasi Hingga saat Ini

12 Oktober 2024 194 Views
IMG 20250326 WA00351
Hukum

Remaja melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan , Korban Minta APH Tindak Tegas

26 Maret 2025 99 Views
IMG 20241028 WA00171
Hukum

Pasang U-ditch Dalam Kondisi Banjir, CV. Silvy Anugrah sejahtera Tidak Ditegur Pihak Kecamatan Rajeg

28 Oktober 2024 115 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda