Dalam rangka kegiatan Festival Ramadhan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyerahkan 7 Sertipikat Wakaf, Jumlat, 21 Maret 2025.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf untuk memperkuat kebermanfaatan wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula PLHUT Kemenag Kabupaten Tegal ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yaitu Bapak Ahmad Budi Santosa selaku KKS Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah serta Bapak Munasikhin selaku KKS Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.
Harapan dari penyerahan sertifikat wakaf di Kabupaten Tegal ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pengelolaan wakaf yang lebih baik dan transparan, serta memaksimalkan manfaat tanah wakaf untuk kesejahteraan umat. Proses ini diharapkan dapat mendorong pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat, serta memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf. Dengan sertifikat yang sah, tanah wakaf di Kabupaten Tegal akan terlindungi dan dikelola untuk kepentingan umat dengan lebih optimal.