Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Pemerintahan > Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Pemerintahan

Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum

Terakhir diperbarui: 24 Juli 2024 18:18
Reporter Redaksi Banten Diposting 24 Juli 2024 120 Views
Share
IMG 20240724 WA0123
SHARE

Rasionews.com Kabupaten TANGERANG – Usman Muhammad dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah telah terlalu lama membiarkan masalah bangunan liar tanpa tindakan tegas.

Ia menekankan, bahwa negara tidak boleh takut menghadapi premanisme dan harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

 

Surat perintah pembongkaran lahan bangunan liar sebenarnya sudah diterima oleh H. Ismet Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang yang menjabat sejak 2012 dan kini telah pensiun. Surat perintah tersebut diterima pada Januari 2012 dengan nomor: 800/554-SPPP dan memerintahkan H. Teteng Jumara, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada waktu itu, untuk melakukan pembongkaran.

 

Selain itu, surat perintah dengan nomor yang sama juga dikeluarkan kepada A. Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang saat itu, yang memerintahkan pembongkaran kepada H. Yusuf Herawan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pada Maret 2015.

Surat tersebut terkait dengan Perda Kabupaten Tangerang No.20 tahun 2004 dan Perda No.10 tahun 2006 tentang bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan.

 

Namun, hingga tahun 2024 ini, Usman Muhammad merasa sangat kecewa karena belum ada tindakan nyata terkait penertiban bangunan liar di wilayah Bencongan, Kelapa Dua, terutama di proyek CBD.

 

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan, Negara tidak boleh takut kepada oknum premanisme. Aturan hukum harus dijunjung tinggi,” tegas Usman Muhammad dengan nada keras, Rabu (24/7/2024).

 

Ia juga menyampaikan permohonan kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang yang baru menjabat, Andi Ony Prihartono, untuk segera menjalankan tugasnya dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bangunan liar. Andi Ony Prihartono baru saja resmi dilantik sebagai PJ Bupati Kabupaten Tangerang menggantikan A. Zaki Iskandar.

 

“Dengan dilantiknya PJ Bupati yang baru, saya berharap segera ada tindakan nyata. Pelayanan aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu lebih lama lagi,” pungkas Usman Muhammad.

Baca Juga:  Menteri Nusron Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumut, Bahas Penataan Pegawai untuk Layanan Pertanahan yang Optimal

 

Pernyataan keras Usman Muhammad ini merupakan teguran langsung kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menunda-nunda penegakan hukum dan menanggapi permasalahan masyarakat dengan serius dan tegas.

 

Lebih lanjut, Usman Muhammad juga menyoroti kasus penerbitan surat keterangan garap yang dinyatakan palsu oleh Pengadilan Kota Tangerang. Surat tersebut diterbitkan oleh Lurah Bencongan atas nama almarhum Yono Karyono bin Acim pada tahun 2000, namun pengadilan memutuskan bahwa surat keterangan garap tahun 1985 tersebut palsu. Putusan pengadilan dengan nomor: 1709/Pld.B/2014/PN.Tangerang ini diputuskan oleh hakim ketua majelis Ade Bahrudin SH, pada Selasa, 18 November 2014.

 

Usman Muhammad berharap agar dengan adanya PJ Bupati yang baru, semua permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk melanjutkan surat perintah bongkar yang sebelumnya sudah di perintahkan membongkar bangunan liar.

(BF & Team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240724 WA0073 Polisi Berhasil Amankan 23 Tersangka Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2024 di Tangerang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240724 WA0081 Pangdam Kasuari : Tujuan Kegiatan Ini Untuk Menilai dan Mengukur Pencapaian Progja Jajaran Kodam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250105 WA0034
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Asep Suherman SH, Ketua Umum GAWARIS, Apresiasi Terbentuknya PWGS

5 Januari 2025 116 Views

Bawaslu Ajak Saksi dan Stakeholder Awasi Pemilu dengan Adil

24 November 2024 641 Views

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Terima Kunjungan dari Kemenag dan BWI Kabupaten Tegal Dalam Rangka Koordinasi Pensertipikatan Tanah Wakaf

15 April 2025 687 Views
IMG 20241217 WA0036
Pemerintahan

Kades Embay, Menyabut Dengan Hangat Atas Kehadiran Mantri Desa Dan Mentri Sosial serta Gebernur Terpilih dan Bupati Terpilih

17 Desember 2024 81 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up