Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Pemerintahan

Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum

Terakhir diperbarui: 24 Juli 2024 18:18
Reporter Redaksi Banten Diposting 24 Juli 2024 225 Views
Share
IMG 20240724 WA0123
SHARE

Rasionews.com Kabupaten TANGERANG – Usman Muhammad dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah telah terlalu lama membiarkan masalah bangunan liar tanpa tindakan tegas.

Ia menekankan, bahwa negara tidak boleh takut menghadapi premanisme dan harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

 

Surat perintah pembongkaran lahan bangunan liar sebenarnya sudah diterima oleh H. Ismet Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang yang menjabat sejak 2012 dan kini telah pensiun. Surat perintah tersebut diterima pada Januari 2012 dengan nomor: 800/554-SPPP dan memerintahkan H. Teteng Jumara, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada waktu itu, untuk melakukan pembongkaran.

 

Selain itu, surat perintah dengan nomor yang sama juga dikeluarkan kepada A. Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang saat itu, yang memerintahkan pembongkaran kepada H. Yusuf Herawan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pada Maret 2015.

Surat tersebut terkait dengan Perda Kabupaten Tangerang No.20 tahun 2004 dan Perda No.10 tahun 2006 tentang bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan.

 

Namun, hingga tahun 2024 ini, Usman Muhammad merasa sangat kecewa karena belum ada tindakan nyata terkait penertiban bangunan liar di wilayah Bencongan, Kelapa Dua, terutama di proyek CBD.

 

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan, Negara tidak boleh takut kepada oknum premanisme. Aturan hukum harus dijunjung tinggi,” tegas Usman Muhammad dengan nada keras, Rabu (24/7/2024).

 

Ia juga menyampaikan permohonan kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang yang baru menjabat, Andi Ony Prihartono, untuk segera menjalankan tugasnya dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bangunan liar. Andi Ony Prihartono baru saja resmi dilantik sebagai PJ Bupati Kabupaten Tangerang menggantikan A. Zaki Iskandar.

 

“Dengan dilantiknya PJ Bupati yang baru, saya berharap segera ada tindakan nyata. Pelayanan aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu lebih lama lagi,” pungkas Usman Muhammad.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI, Tegaskan Komitmen "KORPRI SIAGA" Menyongsong 2026

 

Pernyataan keras Usman Muhammad ini merupakan teguran langsung kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menunda-nunda penegakan hukum dan menanggapi permasalahan masyarakat dengan serius dan tegas.

 

Lebih lanjut, Usman Muhammad juga menyoroti kasus penerbitan surat keterangan garap yang dinyatakan palsu oleh Pengadilan Kota Tangerang. Surat tersebut diterbitkan oleh Lurah Bencongan atas nama almarhum Yono Karyono bin Acim pada tahun 2000, namun pengadilan memutuskan bahwa surat keterangan garap tahun 1985 tersebut palsu. Putusan pengadilan dengan nomor: 1709/Pld.B/2014/PN.Tangerang ini diputuskan oleh hakim ketua majelis Ade Bahrudin SH, pada Selasa, 18 November 2014.

 

Usman Muhammad berharap agar dengan adanya PJ Bupati yang baru, semua permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk melanjutkan surat perintah bongkar yang sebelumnya sudah di perintahkan membongkar bangunan liar.

(BF & Team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240724 WA0073 Polisi Berhasil Amankan 23 Tersangka Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2024 di Tangerang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240724 WA0081 Pangdam Kasuari : Tujuan Kegiatan Ini Untuk Menilai dan Mengukur Pencapaian Progja Jajaran Kodam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 20 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 31 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 36 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 38 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 50 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 45 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 166 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 68 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 129 Views

Artikel Terkait:

Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Dirjen PSKP Supervisi Jalannya Layanan Pertanahan Terbatas bagi Masyarakat D.I. Yogyakarta

7 April 2025 743 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
NasionalPemerintahanSeputar Desa

Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!

2 Juni 2025 778 Views
IMG 20250521 WA0045
NasionalPemerintahan

Kemensos RI, Berikan Yang Terbaik Untuk Desa Telaga Lokasi Kecamatan Mancak.

21 Mei 2025 88 Views

Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

6 November 2024 753 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemda Tigaraksa Bergerak Lambat Soal Bangunan Liar, Negara Tidak Boleh Takut Oknum Premanisme dan Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda