Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Seputar Desa > Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Seputar Desa

Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar

Terakhir diperbarui: 28 November 2024 23:22
Reporter Redaksi Banten Diposting 28 November 2024 189 Views
Share
IMG 20241128 WA0137
SHARE

Kota Tangerang, – Proyek perbaikan pagar stadion mini berlokasi di Jl. Dipati Unus No.34, RT.005/RW.003, Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, diduga menyalahgunakan aturan.

 

Pasalnya, kepercayaan mandor dan pekerja diduga tidak di bayar sama sekali, bahkan lebih ironis lagi diduga para pekerja tidak di pedulikan.

 

 

Tangan kanan mandor berinisial J mengatakan, pada awalnya saya di suruh bekerja dengan rekan bapa saya berinisial B, untuk mengerjakan perbaikan pagar stadion dengan panjang 30 meter, dan dengan upah 4 juta.

 

” Akan tetapi pada saat dua hari bekerja saya tiba tiba pekerjaan saya di suruh stop oleh mandor dengan tanpa alasan dan pekerjaan saya yang tadinya 30 meter malah di suruh di kerjakan 15 meter dengan alasan ada pekerjaan lagi, kata j dengan nada kecewa.”

 

J menjelaskan, Pekerjaan saya sudah beres di kerjakan sepanjang 15 meter, akan tetapi dari pihak mandor belum membayarkan upah yang di janjikan selama saya bekerja, saya sudah bolak balik negur mandor tetapi, mandor tersebut selalu menjanjikan kepada saya, jelas J Kamis 27/11/2024.

 

 

J menambahkan, untuk makan siang para pekerja mandor itu minjem uang ke saya sebesar dua ratus ribu, untuk membelikan makan siang pekerja.

 

” Saya berharap, untuk mandor agar bisa menyelesaikan administrasi membayar yang sudah di janjikan oleh saya sebelumnya, harap j

 

Ditempat yang sama pekerja berinisial e mengucapkan, baru upah makan saja yang di terima namun upah saya bekerja selama 11 hari belum dibayarkan.

 

” Selama Saya bekerja jarang sekali mandor atau pelaksana memperhatikan kami, saya berharap agar mandor atau pelaksana bisa menyelesaikan administrasi upah saya selama bekerja, harapnya.”

Baca Juga:  "Cipatujah Membara: Warga Tuntut Hak, Kepala Desa Terancam Gelombang Pengunduran Diri Massal"

 

 

Tertera dalam undang undang Perlindungan hak pekerja dan upah diatur dalam Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 67 sampai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

 

Penghasilan yang layak tersebut mencakup kebutuhan makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

 

Sementara itu, perlindungan upah juga mencakup:

Kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi

Perhatian terhadap kepentingan pengusaha

Penetapan upah minimum oleh Kepala Daerah

Pembayaran upah secara penuh pada setiap periode dan tanggal pembayaran

Pengusaha wajib membayar upah jika pekerja bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

 

 

Sampai berita ini terbit pemborong, mandor atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.

(Alap Alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241128 WA0143 Pemantauan Langsung Pemilu Pilkada di Desa Kohod: Kepala Desa Arsin SH, Bin Asip Harapkan Aman dan Kondusif
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241128 WA0151 Ketua DPD GWI Provinsi Banten Ucapkan Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260323 WA0008
Hukum
ROKO NON CUKAI Dijajakan di Warung Nahda? Warga: Usaha 24 Jam Juga Ganggu Lingkungan
23 Maret 2026 27 Views
IMG 20260322 WA0041
Nasional
Harapan Warga Jakarta Utara di Balik Sertifikat Elektronik: Mudah, Cepat, dan Tanpa Beban
22 Maret 2026 26 Views
0a5e33faddbf4f7e8cfa13ae3ba21b59
Nasional
Kepala Kesbangpol Teguh Supriyanto dan jajaran nya Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah / 2026 M.
22 Maret 2026 26 Views
627aa84785a640e1a5c5e344a1d65c07
TNI – Polri
Kapolres Metro Tangerang Kota beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026
24 Maret 2026 25 Views
IMG 20260326 WA0088
Nasional
Suhaemi Ketua DPC BPPKB Cilegon beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026
26 Maret 2026 24 Views
IMG 20260326 WA0075
Nasional
Ketika Wartawan Kehilangan Persatuan, Kebenaran Pun Kehilangan Kekuatan
26 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 37 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 40 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 45 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 94 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 89 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 92 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 100 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 179 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 318 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 296 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240804 WA0027
artikelSeputar Desa

Dugaan Unsur KKN Pembangunan Polindes Di satukan Ruangan Kantor Desa Kosambi Dalam mekar baru

4 Agustus 2024 232 Views
IMG 20240923 WA0103
artikelSeputar Desa

Pemdes Desa Kohod Gelar Musrenbang Desa Tahun 2025

23 September 2024 191 Views
IMG 20240111 130508
NasionalSeputar Desa

Proyek Pengaspalan Jalan Desa Randumuktiwaren, TPK Diduga Tidak Difungsikan

11 Januari 2024 1.2k Views
IMG 20250105 WA0031
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Hendi Heryana Apresiasi Pembentukan PWGS: Harapan Besar untuk Solidaritas dan Loyalitas Tanpa Batas

5 Januari 2025 428 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda