Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Seputar Desa > Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Seputar Desa

Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar

Terakhir diperbarui: 28 November 2024 23:22
Reporter Redaksi Banten Diposting 28 November 2024 119 Views
Share
IMG 20241128 WA0137
SHARE

Kota Tangerang, – Proyek perbaikan pagar stadion mini berlokasi di Jl. Dipati Unus No.34, RT.005/RW.003, Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, diduga menyalahgunakan aturan.

 

Pasalnya, kepercayaan mandor dan pekerja diduga tidak di bayar sama sekali, bahkan lebih ironis lagi diduga para pekerja tidak di pedulikan.

 

 

Tangan kanan mandor berinisial J mengatakan, pada awalnya saya di suruh bekerja dengan rekan bapa saya berinisial B, untuk mengerjakan perbaikan pagar stadion dengan panjang 30 meter, dan dengan upah 4 juta.

 

” Akan tetapi pada saat dua hari bekerja saya tiba tiba pekerjaan saya di suruh stop oleh mandor dengan tanpa alasan dan pekerjaan saya yang tadinya 30 meter malah di suruh di kerjakan 15 meter dengan alasan ada pekerjaan lagi, kata j dengan nada kecewa.”

 

J menjelaskan, Pekerjaan saya sudah beres di kerjakan sepanjang 15 meter, akan tetapi dari pihak mandor belum membayarkan upah yang di janjikan selama saya bekerja, saya sudah bolak balik negur mandor tetapi, mandor tersebut selalu menjanjikan kepada saya, jelas J Kamis 27/11/2024.

 

 

J menambahkan, untuk makan siang para pekerja mandor itu minjem uang ke saya sebesar dua ratus ribu, untuk membelikan makan siang pekerja.

 

” Saya berharap, untuk mandor agar bisa menyelesaikan administrasi membayar yang sudah di janjikan oleh saya sebelumnya, harap j

 

Ditempat yang sama pekerja berinisial e mengucapkan, baru upah makan saja yang di terima namun upah saya bekerja selama 11 hari belum dibayarkan.

 

” Selama Saya bekerja jarang sekali mandor atau pelaksana memperhatikan kami, saya berharap agar mandor atau pelaksana bisa menyelesaikan administrasi upah saya selama bekerja, harapnya.”

Baca Juga:  Buka Ruang Komunikasi, Camat Kemiri Sambut Hangat Humas Gabungnya Wartawan Indonesia GWI. DPD Prov-Banten.

 

 

Tertera dalam undang undang Perlindungan hak pekerja dan upah diatur dalam Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 67 sampai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

 

Penghasilan yang layak tersebut mencakup kebutuhan makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

 

Sementara itu, perlindungan upah juga mencakup:

Kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi

Perhatian terhadap kepentingan pengusaha

Penetapan upah minimum oleh Kepala Daerah

Pembayaran upah secara penuh pada setiap periode dan tanggal pembayaran

Pengusaha wajib membayar upah jika pekerja bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

 

 

Sampai berita ini terbit pemborong, mandor atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.

(Alap Alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241128 WA0143 Pemantauan Langsung Pemilu Pilkada di Desa Kohod: Kepala Desa Arsin SH, Bin Asip Harapkan Aman dan Kondusif
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241128 WA0151 Ketua DPD GWI Provinsi Banten Ucapkan Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230727 WA0077
Seputar Desa

Gudang Meubeler di Desa Setu Tegal Ludes Dilalap Si Jago Merah

27 Juli 2023 244 Views
IMG 20240708 WA0056
artikelSeputar Desa

Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024

8 Juli 2024 352 Views
IMG 20230823 WA0169
Seputar DesaNasional

Ketua Sekber IPJT Angkat Bicara Terkait Kades Minta Perlindungan Polisi

23 September 2023 324 Views
IMG 20240930 WA0074 1
Seputar Desa

Viral Beredarnya video Para Kades Ketua APDESI Kecamatan Mancak Di Laporkan Ke Bawaslu Banten

30 September 2024 311 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda