Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jakarta – Tim hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti proses penyidikan kasus sengketa tanah di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan saksi hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan dan penggeledahan. Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan mengatakan, salah satu hal yang dipertanyakan adalah pemanggilan perempuan berinisial IKA sebagai saksi. IKA disebut telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Tim hukum menilai penyidik perlu menjelaskan alasan dan relevansi pemanggilan tersebut, terutama karena IKA disebut memegang girik asli tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi dengan nilai sekitar Rp20,5 miliar. “Kami mempertanyakan apa relevansi IKA dipanggil sampai dua kali. Kalau memang sebagai saksi, penyidik harus menjelaskan apa yang dia lihat, dengar, alami, atau ketahui terkait perkara tersebut,” kata pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan saat wawancara di kawasan Cikini Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut tim hukum, girik bernomor 323 yang berkaitan dengan lahan tersebut disebut telah mengalami perubahan nama dari ahli waris Ja’at bin Sabun ke PT Naraya Karya Santana melalui dokumen yang dibuat di hadapan notaris. Status dokumen dan proses pembayaran tanah itu kini menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Tim hukum juga menyoroti adanya laporan balik yang dibuat salah satu tersangka berinisial ARF terhadap pelapor berinisial TS. Laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026. Laporan balik itu berkaitan dengan dugaan perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara laporan awal perkara tersebut telah berjalan sejak 2022 di wilayah hukum Jakarta Timur. Baca Juga: Lonjakan 177 Persen Pengunjung Ancol, Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Saat Libur Lebaran Dalam perkara transaksi tanah tersebut, tim hukum menyebut terdapat perjanjian pembayaran dengan nilai transaksi sekitar Rp20,5 miliar. Mereka mempertanyakan pelaksanaan kewajiban pembayaran karena menurut dokumen yang mereka jadikan dasar, pembayaran dilakukan secara bertahap, sementara proses pelepasan hak atas tanah telah berlangsung. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang mereka minta untuk diperiksa secara menyeluruh. Selain persoalan transaksi, tim hukum mempertanyakan prosedur penangkapan dan penggeledahan terhadap pihak yang kini berstatus tersangka. Mereka menyebut terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan penyidikan. “Kami meminta proses ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada tindakan tambahan sebelum Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan apakah proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak,” ujar pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan. Tim hukum mengaku telah menempuh sejumlah langkah, termasuk membuat pengaduan kepada Propam dan menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan. Mereka juga menyebut adanya nota dinas dari Kapolda Metro Jaya yang meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu 3 x 24 jam sejak 7 Oktober 2026, mereka berencana membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas serta melibatkan sejumlah jurnalis untuk mengawal kasus tersebut.




