Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Terima Kunjungan Kedutaan Belanda Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Terima Kunjungan Kedutaan Belanda Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif
Nasional

JAM-Pidum Terima Kunjungan Kedutaan Belanda Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif

Terakhir diperbarui: 20 Maret 2025 21:18
Reporter Redaksi Diposting 20 Maret 2025 178 Views
Share
IMG 20250320 205133
Oplus_131072
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com –

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana didampingi Para Direktur dan Para Koordinator di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima kunjungan The Embassy of Netherlands (Kedutaan Belanda di Ruang Rapat JAM PIDUM pada Kamis 20 Maret 2025.Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum, khususnya terkait dengan penerapan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana.

Delegasi Kedutaan Besar Belanda yang hadir dalam pertemuan ini antara lain:

* Mr. Eric Bezem, Vice Minister for Punishment and Protection, Ministry of Justice and Security Netherlands

* Johan Bac, Director General of Dutch Probation, Reclassering Nederland

* Jochum Wilderman, Director of International Department, Reclassering Nederland

* Mark Hengsten, First Secretary-Political Affairs, Dutch Embassy

* Sinta Suryani, Policy Advisor-Political Affairs,
Dutch Embassy

* Sari Seruni

* Devi Skartica – Penerjemah.

Dalam sambutannya, JAMPIDUM menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

“KUHP baru ini mengusung semangat penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif, guna mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu inovasi yang diusung adalah penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial, untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara,” ujar JAM-Pidum.

Untuk mendukung implementasi KUHP baru, Kejaksaan telah memiliki beberapa instrumen kebijakan, antara lain:

1.Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi over-crowding Lapas dan memberikan solusi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.

Baca Juga:  TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023

2.Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pedoman ini bertujuan memberikan acuan bagi penuntut umum dalam menyelesaikan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif, serta mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi.

Dalam diskusi yang berlangsung, JAM-Pidum menekankan bahwa kerja sosial sebagai pidana alternatif akan menjadi solusi efektif dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku kejahatan ringan. Hukuman ini dirancang agar lebih bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus memperparah kondisi Lapas yang sudah melebihi kapasitas.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam implementasi KUHP baru ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, dapat diterapkan secara efektif, adil, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis serta berorientasi pada rehabilitasi,” ujar JAM-Pidum.

Menjelang berlakunya KUHP Baru, Bidang Pidum memberikan pemahamam pada seluruh Jaksa dalam menerapkan pidana sosial yang disesuaikan dengan latar belakang pelaku. Dalam KUHP baru pidana kerja sosial dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam mencari nafkah atau kegiatan bermanfaat lainnya.

Dari pihak Kedutaan Besar Belanda, Mr. Eric Bezem menyampaikan bahwa Belanda telah menerapkan sistem pidana kerja sosial dengan berbagai pengalaman dan praktik terbaik. Di Belanda, 80% vonis kerja sosial dijatuhkan oleh Hakim dan 20% oleh Jaksa, dengan maksimum 120 jam dan rencana perpanjangan hingga 300 jam. Pelaksanaan pidana kerja sosial ini dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak, seperti tempat ibadah, panti jompo, dan pemerintah kota.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam penerapan pidana alternatif, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertemuan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan pertukaran plakat antara kedua belah pihak.

Baca Juga:  MAUNG Berperan Penting Awasi Pilkada

S.Bahri

Jakarta, 20 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250320 203603 Kapoksahli Pangdam Kasuari Pimpin Riksiap Ops Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250320 WA0207 Mudik Lebaran 2025, Simak Pesan Harkamtibmas Polres Metro Tangerang Kota, Masyarakat Dapat Megakses Call Center 110
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0039
Hukum
Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260612 WA0057
Hukum
PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital
12 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250611 WA0145
Nasional

Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI angkat Bicara

11 Juni 2025 87 Views
IMG 20240822 WA0127
Nasional

Wujud Kepedulian ,Kapolres Serang Bagikan Sembako Door to Door di Wilayah Hukum Polres Serang

22 Agustus 2024 167 Views
IMG 20260206 WA0088
Nasional

Satgas Saber Aktifkan Hotline Aduan Jelang HBKN 2026, Catat Nomernya Disini?

6 Februari 2026 78 Views
IMG 20251004 WA0063
Nasional

Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk “Sambut Tuan Syaikh

4 Oktober 2025 73 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Terima Kunjungan Kedutaan Belanda Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda