Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan
Hukum

MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan

Terakhir diperbarui: 27 Maret 2025 18:50
Reporter Redaksi Diposting 27 Maret 2025 46 Views
Share
IMG 20250327 WA0116
SHARE

 

RasioNews.com l JAKARTA, _Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan. Upaya ini bertujuan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terbebas dari diskriminasi, serta memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH) serta Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, dalam kata pengantar buku Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Buku yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 ini merupakan hasil kolaborasi MA, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak MA RI, dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Penerbitan buku tersebut juga melibatkan Yayasan PEKKA, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), serta Posbakum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Suharto menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua Perma tersebut guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta upaya perbaikan. “Langkah ini penting untuk memperkuat penerapan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam sistem peradilan,” ujarnya dalam kata pengantar buku tersebut.

Tantangan Implementasi Perma

Berdasarkan hasil penelitian DANDAPALA, penerapan Perma No. 3/2017 masih menghadapi kendala, terutama terkait Pasal 8 yang mengatur kewajiban hakim untuk mempertanyakan kerugian, dampak kasus, dan kebutuhan pemulihan bagi korban perempuan. Selain itu, hakim juga diwajibkan memberi tahu korban mengenai hak mereka untuk mengajukan penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUHAP atau mengajukan restitusi.

Namun, indeksasi putusan terkait tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bahwa mekanisme restitusi bagi korban masih minim. Dari data perkara 2018–2023, hanya 0,6% putusan yang memuat restitusi. Padahal, pasca-berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hakim wajib menetapkan besaran restitusi bagi korban dalam kasus yang ancaman pidananya empat tahun atau lebih.

Baca Juga:  Diduga Kuat S Oknum Kades Cidadap Gelapkan Uang Dari Hasil Tambang Pasir Ilegal

Sementara itu, evaluasi terhadap Perma No. 5/2019 menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam pemberian dispensasi kawin membuka ruang bagi subjektivitas hakim. Putusan dispensasi kawin kerap dipengaruhi pandangan pribadi hakim terkait usia minimal serta alasan mendesak tanpa didukung rekomendasi ahli, seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, atau pendidik. Minimnya hakim bersertifikasi anak juga menjadi tantangan dalam memastikan kualitas putusan.

Meskipun demikian, beberapa hakim mulai menerapkan pendekatan kaukus dengan anak yang mengajukan dispensasi kawin guna menggali perspektif mereka dan mencari alternatif solusi atas faktor yang mendorong perkawinan anak.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan semakin efektif dan berkeadilan.

Humas : Mahkamah Agung RI

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250327 WA0084 Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
BERITA BERIKUTNYA Komunitas Pewarta Kajen (KOWARKA) Bagikan 200 Paket Takjil di Alun-Alun Kajen
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2025 06 26 at 14.14.30
artikelNasionalPemerintahan
Diseminasi Program EcoRanger: Youth-led Action 2024/2025, Menghadirkan Kisah Perjalanan Aksi Anak Muda untuk Lingkungan
26 Juni 2025 896 Views
WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.50.14
NasionalPemerintahan
Bupati Batang Tegas Bongkar Kafe Dan Tempat Karaoke di Pantai Sigandu
24 Juni 2025 691 Views
Pendidikan
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
26 Juni 2025 667 Views
Pemerintahan
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
26 Juni 2025 665 Views
Nasional
Petani Muda Pekalongan Studi Banding ke Pemalang, Gali Ilmu Budidaya Sayuran Unggul
23 Juni 2025 663 Views
IMG 20250626 100535 1
Nasional
Nasabah Protes Rencana Lelang Agunan, Koperasi Bungkam
26 Juni 2025 616 Views
Jasa Backdrop Jogja
Jasa Backdrop JogjaJasa Backdrop Jogja
Jasa SEO Jogja
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Pendidikan

Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 8 Views
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
26 Juni 2025 667 Views
Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
14 Juni 2025 25 Views
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
10 Juni 2025 31 Views
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
3 Juni 2025 32 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 13 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 16 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 605 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 34 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 553 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241126 WA0047
Hukum

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DIKEJARI TERKESAN JALAN DITEMPAT

26 November 2024 66 Views
IMG 20240602 104723
Hukumartikel

Asisten Rumah Tangga Lompat Dari Lantai 3 Rumah Majikan Dapat Bantuan dari Pemkot Tangerang

2 Juni 2024 157 Views
IMG 20250125 WA0203
Hukum

KEJAGUNG OTT SEKALI SABET DAPAT RP 1 TRILYUN NAMUN TIDAK DILIHAT POSITIF

25 Januari 2025 57 Views
IMG 20250215 WA0158
Hukum

Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 13 Februari 2025 telah Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata

15 Februari 2025 63 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up