Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Hukum

LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih

Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2025 15:27
Reporter Redaksi Diposting 20 Oktober 2025 83 Views
Share
IMG 20251020 WA0025
SHARE

 

Tangerang ll RasioNees.com ll Senin, 20 Oktober 2025 –
Proyek pembangunan gedung lantai 4 pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga sarat dengan praktik mufakat jahat antara pihak panitia tender, peserta, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM-KPK), Ilham Rokan, bersama pengamat hukum M. Aqil Bahri, S.H., menilai proses penetapan pemenang tender tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius dalam proses tender proyek RSUD Pakuhaji. PT Berkah Doa Ibu Selaras (BDIS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp4 miliar lebih, padahal perusahaan ini baru berdiri setahun dan belum memenuhi syarat pengalaman kerja yang dipersyaratkan,” ujar M. Aqil Bahri, S.H. kepada sejumlah awak media di Kantor DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang.

Aqil menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib memiliki pengalaman pada subbidang sejenis untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp2,5 miliar.

Selain itu, menurut Aqil, proses tender juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya dugaan kesepakatan yang mengarah pada praktik persaingan tidak fair.

Senada dengan itu, Ketua Umum LSM-KPK Ilham Rokan menambahkan, dari hasil analisis lembaganya, perusahaan pemenang tender PT BDIS mengajukan penawaran senilai Rp3.953.306.833, namun tidak memiliki rekam jejak proyek sejenis sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lelang.

“Perusahaan ini baru berdiri tahun 2024 dan belum memiliki pengalaman kerja. Berdasarkan aturan, perusahaan baru yang belum berusia empat tahun wajib memiliki pengalaman kerja serupa untuk nilai proyek di atas Rp2,5 miliar. Karena itu, kami menilai proses tender ini cacat administrasi dan patut dibatalkan,” tegas Ilham.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Lebih lanjut, LSM-KPK bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten berencana menggelar aksi damai di depan Kantor LPSE dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Mereka akan menyampaikan tuntutan pembatalan tender dan mendesak agar perusahaan pemenang dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Saat dikonfirmasi, M. Aqil Bahri, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak RSUD, panitia tender, dan PPK, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah berupaya mengklarifikasi ke pihak terkait, namun hanya pihak dinas yang merespons dan meminta pertemuan, sementara pihak perusahaan justru menghindar,” ungkap Aqil.

Dugaan praktik mufakat jahat ini semakin kuat karena panitia tender disebut menggugurkan peserta lain, yakni PT Soewandi Sufindo, yang justru mengajukan penawaran lebih rendah hingga Rp700 juta, hanya karena alasan administratif yang tidak substansial. Peserta itu dinilai gugur karena “tidak melampirkan surat keterangan kinerja baik dan bukti setor BPJS tiga bulan terakhir”.

Padahal, menurut LSM-KPK, hal tersebut tidak seharusnya menggugurkan peserta jika tidak berpengaruh terhadap kemampuan menyelesaikan pekerjaan.

“Panitia dan PPK jelas menutup mata terhadap ketentuan evaluasi yang objektif. PPK justru menyetujui hasil seleksi panitia tanpa keberatan, dan ini memperkuat indikasi adanya kolusi,” tambah Ilham.

LSM-KPK menilai, jika dugaan pelanggaran ini benar terbukti, maka tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang mufakat jahat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ilham menegaskan, lembaganya akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan bukti-bukti ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251019 WA0040 DR. Dhoni Martien: Kinerja Siber Polda Metro Jaya Patut Diacungi Jempol
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251020 WA0032 Rakernas Pewarna 2025 di Palangkaraya: Kobarkan Warna Kebenaran di Bumi Tambun Bungai!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 25 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 49 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 64 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 42 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241204 WA0126
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

4 Desember 2024 104 Views
IMG 20250310 WA01191
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan

12 Maret 2025 69 Views
IMG 20251109 164525
Hukum

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

9 November 2025 32 Views
IMG 20250203 143607
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

3 Februari 2025 97 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda