Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Hukum

LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih

Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2025 15:27
Reporter Redaksi Diposting 20 Oktober 2025 154 Views
Share
IMG 20251020 WA0025
SHARE

 

Tangerang ll RasioNees.com ll Senin, 20 Oktober 2025 –
Proyek pembangunan gedung lantai 4 pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga sarat dengan praktik mufakat jahat antara pihak panitia tender, peserta, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM-KPK), Ilham Rokan, bersama pengamat hukum M. Aqil Bahri, S.H., menilai proses penetapan pemenang tender tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius dalam proses tender proyek RSUD Pakuhaji. PT Berkah Doa Ibu Selaras (BDIS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp4 miliar lebih, padahal perusahaan ini baru berdiri setahun dan belum memenuhi syarat pengalaman kerja yang dipersyaratkan,” ujar M. Aqil Bahri, S.H. kepada sejumlah awak media di Kantor DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang.

Aqil menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib memiliki pengalaman pada subbidang sejenis untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp2,5 miliar.

Selain itu, menurut Aqil, proses tender juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya dugaan kesepakatan yang mengarah pada praktik persaingan tidak fair.

Senada dengan itu, Ketua Umum LSM-KPK Ilham Rokan menambahkan, dari hasil analisis lembaganya, perusahaan pemenang tender PT BDIS mengajukan penawaran senilai Rp3.953.306.833, namun tidak memiliki rekam jejak proyek sejenis sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lelang.

“Perusahaan ini baru berdiri tahun 2024 dan belum memiliki pengalaman kerja. Berdasarkan aturan, perusahaan baru yang belum berusia empat tahun wajib memiliki pengalaman kerja serupa untuk nilai proyek di atas Rp2,5 miliar. Karena itu, kami menilai proses tender ini cacat administrasi dan patut dibatalkan,” tegas Ilham.

Baca Juga:  Banyak Proyek P3-TGAi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, FORJA Banten Desak Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, LSM-KPK bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten berencana menggelar aksi damai di depan Kantor LPSE dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Mereka akan menyampaikan tuntutan pembatalan tender dan mendesak agar perusahaan pemenang dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Saat dikonfirmasi, M. Aqil Bahri, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak RSUD, panitia tender, dan PPK, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah berupaya mengklarifikasi ke pihak terkait, namun hanya pihak dinas yang merespons dan meminta pertemuan, sementara pihak perusahaan justru menghindar,” ungkap Aqil.

Dugaan praktik mufakat jahat ini semakin kuat karena panitia tender disebut menggugurkan peserta lain, yakni PT Soewandi Sufindo, yang justru mengajukan penawaran lebih rendah hingga Rp700 juta, hanya karena alasan administratif yang tidak substansial. Peserta itu dinilai gugur karena “tidak melampirkan surat keterangan kinerja baik dan bukti setor BPJS tiga bulan terakhir”.

Padahal, menurut LSM-KPK, hal tersebut tidak seharusnya menggugurkan peserta jika tidak berpengaruh terhadap kemampuan menyelesaikan pekerjaan.

“Panitia dan PPK jelas menutup mata terhadap ketentuan evaluasi yang objektif. PPK justru menyetujui hasil seleksi panitia tanpa keberatan, dan ini memperkuat indikasi adanya kolusi,” tambah Ilham.

LSM-KPK menilai, jika dugaan pelanggaran ini benar terbukti, maka tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang mufakat jahat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ilham menegaskan, lembaganya akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan bukti-bukti ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251019 WA0040 DR. Dhoni Martien: Kinerja Siber Polda Metro Jaya Patut Diacungi Jempol
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251020 WA0032 Rakernas Pewarna 2025 di Palangkaraya: Kobarkan Warna Kebenaran di Bumi Tambun Bungai!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 31 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 28 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 24 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 23 Views
IMG 20260920 WA0051
Hukum
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemda Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
20 September 2026 22 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 64 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 56 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 58 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 68 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 84 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 38 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 70 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 200 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 110 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 158 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250206 WA0161
Hukum

Proyek Jalan Senilai Rp.200 Juta di Desa Pagejugan Retak-retak, Diduga Digarap Pihak Ketiga

6 Februari 2025 163 Views
IMG 20241210 WA0037 1
Hukum

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

10 Desember 2024 266 Views
IMG 20241029 WA0145
Hukum

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL

30 Oktober 2024 178 Views
IMG 20241107 WA0112
Hukum

Diduga Jualan Internet Tanpa Ijin Kominfo, Bumdes Desa Sukaharja Sindang Jaya Langgar Undang-Undang

7 November 2024 164 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda