Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Hukum

Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2024 11:47
Reporter Redaksi Diposting 26 Oktober 2024 171 Views
Share
IMG 20241026 WA0039
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Penegakan hukum di negara ini nampaknya masih menjadi persoalan serius selain masih tajam kebawah dan tumpul keatas juga hukum yang dipergunakan masih menggunakan hukum rimba. betapa tidak, Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus diseret ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor : 1259/Pid.B/2024/PN Tng berdasarkan dakwaaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan, dan Penggelapan

Penasihat Hukum Terdakwa Dinalara Butarbutar.,SH.,MH. Dan H.M ALI UDIN SH.saat dihubungi sesaat setelah usai pembacaan pledooinya (Nota Pembelaan) tanggal 24 Oktober 2024 mengutarakan, Kami Tim Penasihat Hukum menaruh harapan terakhir kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto, SH.,MH karena seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT.Kukuh Mandiri Lestari yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini.

Kami heran mengapa perkara ini bisa meluncur deras kepersidangan karena tidak satupun saksi yang diperiksa telah diperiksa khusus untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri, karena itu kami yakin jika tadinya perkara pokok fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan ini diperiksa khusus untuk Terdakwa baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan !!! BAP yang disuguhkan oleh JPU semuanya adalah BAP untuk H.Risan, M.Si.,M.H bukan BAP Sulastri

Bahkan, hari dan tanggal nya sama persis begitu juga isi BAPnya. Sehingga keterangan saksi mana yang dijadikan sebagai bukti oleh Penyidik untuk menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka sebelumya???, Jelas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Melihat hasil persidangan ini menjadi jelas mengapa pihak Penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara aquo buruh-buru melimpahkan pokok perkara perkara aquo untuk diperiksa untuk menggugurkan Permohonan Praperadilan yang Terdakwa ajukan sebagaimana teregister pada perkara nomor : 11/Pid.Pra/2024/PN Tng. Namun, pengguguran permohonan pra peradilan Terdakwa menelan korban berupa berantakannya berkas perkara Penuntut Umum dalam perkara aquo karena memang penuntut umum tidak memiliki waktu lagi “memperbaiki” berkas perkara aquo. Ujar Dosen Universitas pakuan bogor ini prihatin.

Baca Juga:  Pekerjaan PT Oja Jaya Mandiri Diduga Menuai Keluhan Masyarakat

IMG 20241026 WA0038

Lebih rinci Dinalara menjelaskan, Jikapun Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka karena Pengembangan perkara laporan H.Risan, M.Si.,M.H namun, didalam dakwaan Perbuatan H.Risan tidak pernah dijuntokan dengan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) dan memang dalam uraian dakwaan nya juga perbuatan pidana itu diuraikan tanpa menyebutkan terjadi atau dilakukan H. Risan,M.Si.,MH bersama Terdakwa Sulastri, Dan terbukti dipersidangan ini dengan tidak adanya Terdakwa Sulastri menerima uang hasil penjualan tanah ahli waris Dulhamid,
Maka jelas tidak mungkin ada kerja sama atau meeting of mind antara Risan dengan Sulastri hal mana secara Teori menjadi syarat terjadinya suatu Tidak Penyertaan (Deelneming).

Menurutnya Halusinasi Penuntut umum ini didorong oleh fakta karena Terdakwa merupakan istri H.Risan, M.Si.,M.H namun fakta itu tidak otomatis dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan Terdakwa terlibat dengan apapun kesalahan atau perbuatan suaminya H.Risan, M.Si.,M.H.

Oleh karena itu Dinalara meminta Penuntut umum harus dapat membuktikan adanya meeting of mind antara Terdakwa dengan Dader atau pelakunya yakni H.Risan, M.Si.,M.H hal itu yang tidak mungkin ada karena seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT.Kukuh Mandiri Lestari. artinya, dalam hal ini semua uang sebanyak 14 M yang diterima dari PT.Kukuh Mandiri Lestari dikuasai sepenuhnya oleh Saksi H.Risan, M.Si.,M.H, artinya jika Terdakwa tau berapa jumlah yang telah dicairkan dan kapan telah dicairkan oleh PT.KML maka tentulah Terdakwa akan menyisihkan untuk bagian Terdakwa pribadi terlebih dahulu karena memang ada SHM Pribadi Terdakwa didalam 30 dokumen tanah yang dititipkan Saksi H. Risan, M.Si.,MH Pada Saksi Yendra Wiharja yang di DP sebesar Rp.14 Miliar oleh PT.KML.

Baca Juga:  Warga Cisoka Tertipu Puluhan Juta Oleh Oknum Aliansi

Hal ini Masih Kata Dinalara, Sesuai dengan keterangan Terdakwa pada saat pencairan ke Salih dan Soleh sebanyak 2 kali itu tidak dilakukan dalam waktu bersamaan melainkan dalam interval waktu 2 minggu berselang dengan alasan H.Risan, M.Si.,M.H baru menerima sebanyak itu atau belum dibayarkan seluruhnya oleh PT KML. Sedangkan tentang apabila tanah sudah terjual nantinya akan diberitahukan dan diberikan haknya secara merata ini adalah merupakan janji dari H.Risan, M.Si.,M.H tidak dari Terdakwa, Pungkas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Mohammad Aliudin, SH, yang juga Kuasa Hukum Sulastri mengatakan, tuntutan untuk Risan selaku Dader atau pelaku adalah 8 (delapan) bulan namun, Terdakwa yang didakwa selaku Medepleger atau turut serta dituntut sebanyak 1 tahun dan 6 bulan padahal Sulastri tidak ada menerima uang hasil pembayaran dari Pihak. PT.Kukuh Mandiri Lestari. Semoga majelis Hakim tidak gentar dengan nama besar Agung Sedayu Grup.

semenjak di penjara pun lanjut H.M Aliudin, SH dia ditahan waktu dia di polres tidak ada surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dan si pelapor pun tidak kenal dgn terdakwa Sulastri. beliau pelapor hanya melaporkan haji Risan bukan melaporkan sulastrinya kami masih tetap berharap dan percaya hakim masih bisa jujur dan tidak usah takut dengan PT besar, Jadi kita memberikan pesan supaya keadilan tetap dijaga kita juga berharap ada keadilan dan bisa divonis bebas gitu, Harap H.M Aliudin SH

Reporter, Susylawati

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 2024 10 26 09 50 25 42 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817 Pekerjaan Gor di RW 08 Dan RW 12 Gembor Periuk Tangerang, Disinyalir Jarang Di Kontrol Oleh Ketua Pelaksana
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241026 WA0047 KETUM LSM MAUNG : Pentingnya Menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 29 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 26 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 24 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 22 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241213 WA0005
NasionalHukumSeputar Desa

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

13 Desember 2024 536 Views
IMG 20260627 WA0253
Hukum

Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Awak Media Berencana Tempuh Jalur Hukum

27 Juni 2026 50 Views
IMG 20260305 WA0055
Hukum

Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK

5 Maret 2026 134 Views
IMG 20251215 WA0046
Hukum

Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar

15 Desember 2025 154 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda