Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Hukum

Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2024 11:47
Reporter Redaksi Diposting 26 Oktober 2024 134 Views
Share
IMG 20241026 WA0039
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Penegakan hukum di negara ini nampaknya masih menjadi persoalan serius selain masih tajam kebawah dan tumpul keatas juga hukum yang dipergunakan masih menggunakan hukum rimba. betapa tidak, Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus diseret ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor : 1259/Pid.B/2024/PN Tng berdasarkan dakwaaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan, dan Penggelapan

Penasihat Hukum Terdakwa Dinalara Butarbutar.,SH.,MH. Dan H.M ALI UDIN SH.saat dihubungi sesaat setelah usai pembacaan pledooinya (Nota Pembelaan) tanggal 24 Oktober 2024 mengutarakan, Kami Tim Penasihat Hukum menaruh harapan terakhir kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto, SH.,MH karena seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT.Kukuh Mandiri Lestari yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini.

Kami heran mengapa perkara ini bisa meluncur deras kepersidangan karena tidak satupun saksi yang diperiksa telah diperiksa khusus untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri, karena itu kami yakin jika tadinya perkara pokok fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan ini diperiksa khusus untuk Terdakwa baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan !!! BAP yang disuguhkan oleh JPU semuanya adalah BAP untuk H.Risan, M.Si.,M.H bukan BAP Sulastri

Bahkan, hari dan tanggal nya sama persis begitu juga isi BAPnya. Sehingga keterangan saksi mana yang dijadikan sebagai bukti oleh Penyidik untuk menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka sebelumya???, Jelas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Melihat hasil persidangan ini menjadi jelas mengapa pihak Penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara aquo buruh-buru melimpahkan pokok perkara perkara aquo untuk diperiksa untuk menggugurkan Permohonan Praperadilan yang Terdakwa ajukan sebagaimana teregister pada perkara nomor : 11/Pid.Pra/2024/PN Tng. Namun, pengguguran permohonan pra peradilan Terdakwa menelan korban berupa berantakannya berkas perkara Penuntut Umum dalam perkara aquo karena memang penuntut umum tidak memiliki waktu lagi “memperbaiki” berkas perkara aquo. Ujar Dosen Universitas pakuan bogor ini prihatin.

Baca Juga:  “PEJABAT TINGGI DISHUB TANGERANG SELATAN TIPU DOKUMEN THL”

IMG 20241026 WA0038

Lebih rinci Dinalara menjelaskan, Jikapun Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka karena Pengembangan perkara laporan H.Risan, M.Si.,M.H namun, didalam dakwaan Perbuatan H.Risan tidak pernah dijuntokan dengan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) dan memang dalam uraian dakwaan nya juga perbuatan pidana itu diuraikan tanpa menyebutkan terjadi atau dilakukan H. Risan,M.Si.,MH bersama Terdakwa Sulastri, Dan terbukti dipersidangan ini dengan tidak adanya Terdakwa Sulastri menerima uang hasil penjualan tanah ahli waris Dulhamid,
Maka jelas tidak mungkin ada kerja sama atau meeting of mind antara Risan dengan Sulastri hal mana secara Teori menjadi syarat terjadinya suatu Tidak Penyertaan (Deelneming).

Menurutnya Halusinasi Penuntut umum ini didorong oleh fakta karena Terdakwa merupakan istri H.Risan, M.Si.,M.H namun fakta itu tidak otomatis dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan Terdakwa terlibat dengan apapun kesalahan atau perbuatan suaminya H.Risan, M.Si.,M.H.

Oleh karena itu Dinalara meminta Penuntut umum harus dapat membuktikan adanya meeting of mind antara Terdakwa dengan Dader atau pelakunya yakni H.Risan, M.Si.,M.H hal itu yang tidak mungkin ada karena seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT.Kukuh Mandiri Lestari. artinya, dalam hal ini semua uang sebanyak 14 M yang diterima dari PT.Kukuh Mandiri Lestari dikuasai sepenuhnya oleh Saksi H.Risan, M.Si.,M.H, artinya jika Terdakwa tau berapa jumlah yang telah dicairkan dan kapan telah dicairkan oleh PT.KML maka tentulah Terdakwa akan menyisihkan untuk bagian Terdakwa pribadi terlebih dahulu karena memang ada SHM Pribadi Terdakwa didalam 30 dokumen tanah yang dititipkan Saksi H. Risan, M.Si.,MH Pada Saksi Yendra Wiharja yang di DP sebesar Rp.14 Miliar oleh PT.KML.

Baca Juga:  Ketua APDESI Lebak dan 10 Kepala Desa di Kecamatan Mancak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Hal ini Masih Kata Dinalara, Sesuai dengan keterangan Terdakwa pada saat pencairan ke Salih dan Soleh sebanyak 2 kali itu tidak dilakukan dalam waktu bersamaan melainkan dalam interval waktu 2 minggu berselang dengan alasan H.Risan, M.Si.,M.H baru menerima sebanyak itu atau belum dibayarkan seluruhnya oleh PT KML. Sedangkan tentang apabila tanah sudah terjual nantinya akan diberitahukan dan diberikan haknya secara merata ini adalah merupakan janji dari H.Risan, M.Si.,M.H tidak dari Terdakwa, Pungkas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Mohammad Aliudin, SH, yang juga Kuasa Hukum Sulastri mengatakan, tuntutan untuk Risan selaku Dader atau pelaku adalah 8 (delapan) bulan namun, Terdakwa yang didakwa selaku Medepleger atau turut serta dituntut sebanyak 1 tahun dan 6 bulan padahal Sulastri tidak ada menerima uang hasil pembayaran dari Pihak. PT.Kukuh Mandiri Lestari. Semoga majelis Hakim tidak gentar dengan nama besar Agung Sedayu Grup.

semenjak di penjara pun lanjut H.M Aliudin, SH dia ditahan waktu dia di polres tidak ada surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dan si pelapor pun tidak kenal dgn terdakwa Sulastri. beliau pelapor hanya melaporkan haji Risan bukan melaporkan sulastrinya kami masih tetap berharap dan percaya hakim masih bisa jujur dan tidak usah takut dengan PT besar, Jadi kita memberikan pesan supaya keadilan tetap dijaga kita juga berharap ada keadilan dan bisa divonis bebas gitu, Harap H.M Aliudin SH

Reporter, Susylawati

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 2024 10 26 09 50 25 42 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817 Pekerjaan Gor di RW 08 Dan RW 12 Gembor Periuk Tangerang, Disinyalir Jarang Di Kontrol Oleh Ketua Pelaksana
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241026 WA0047 KETUM LSM MAUNG : Pentingnya Menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 29 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 25 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 11 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 61 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 55 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 76 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 57 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 65 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 145 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 285 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 261 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250428 155742
Hukum

SAKSI MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KRIMINALISASI YANG MELIBATKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

28 April 2025 65 Views
TimePhoto 20241215 161418
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan PT Oja Jaya Mandiri Diduga Menuai Keluhan Masyarakat

16 Desember 2024 137 Views
IMG 20250205 231024
Hukum

PERSAJA Gelar Rapat Pengurus Pusat Periode 2025-2027, Bahas Isu Penegakan Hukum dan Pengembangan Organisasi

5 Februari 2025 200 Views
IMG 20241228 WA0006
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

28 Desember 2024 449 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda