Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Hukum

Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2024 11:47
Reporter Redaksi Diposting 26 Oktober 2024 98 Views
Share
IMG 20241026 WA0039
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Penegakan hukum di negara ini nampaknya masih menjadi persoalan serius selain masih tajam kebawah dan tumpul keatas juga hukum yang dipergunakan masih menggunakan hukum rimba. betapa tidak, Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus diseret ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor : 1259/Pid.B/2024/PN Tng berdasarkan dakwaaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan, dan Penggelapan

Penasihat Hukum Terdakwa Dinalara Butarbutar.,SH.,MH. Dan H.M ALI UDIN SH.saat dihubungi sesaat setelah usai pembacaan pledooinya (Nota Pembelaan) tanggal 24 Oktober 2024 mengutarakan, Kami Tim Penasihat Hukum menaruh harapan terakhir kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto, SH.,MH karena seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT.Kukuh Mandiri Lestari yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini.

Kami heran mengapa perkara ini bisa meluncur deras kepersidangan karena tidak satupun saksi yang diperiksa telah diperiksa khusus untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri, karena itu kami yakin jika tadinya perkara pokok fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan ini diperiksa khusus untuk Terdakwa baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan !!! BAP yang disuguhkan oleh JPU semuanya adalah BAP untuk H.Risan, M.Si.,M.H bukan BAP Sulastri

Bahkan, hari dan tanggal nya sama persis begitu juga isi BAPnya. Sehingga keterangan saksi mana yang dijadikan sebagai bukti oleh Penyidik untuk menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka sebelumya???, Jelas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Melihat hasil persidangan ini menjadi jelas mengapa pihak Penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara aquo buruh-buru melimpahkan pokok perkara perkara aquo untuk diperiksa untuk menggugurkan Permohonan Praperadilan yang Terdakwa ajukan sebagaimana teregister pada perkara nomor : 11/Pid.Pra/2024/PN Tng. Namun, pengguguran permohonan pra peradilan Terdakwa menelan korban berupa berantakannya berkas perkara Penuntut Umum dalam perkara aquo karena memang penuntut umum tidak memiliki waktu lagi “memperbaiki” berkas perkara aquo. Ujar Dosen Universitas pakuan bogor ini prihatin.

Baca Juga:  JAM-Intelijen: Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

IMG 20241026 WA0038

Lebih rinci Dinalara menjelaskan, Jikapun Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka karena Pengembangan perkara laporan H.Risan, M.Si.,M.H namun, didalam dakwaan Perbuatan H.Risan tidak pernah dijuntokan dengan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) dan memang dalam uraian dakwaan nya juga perbuatan pidana itu diuraikan tanpa menyebutkan terjadi atau dilakukan H. Risan,M.Si.,MH bersama Terdakwa Sulastri, Dan terbukti dipersidangan ini dengan tidak adanya Terdakwa Sulastri menerima uang hasil penjualan tanah ahli waris Dulhamid,
Maka jelas tidak mungkin ada kerja sama atau meeting of mind antara Risan dengan Sulastri hal mana secara Teori menjadi syarat terjadinya suatu Tidak Penyertaan (Deelneming).

Menurutnya Halusinasi Penuntut umum ini didorong oleh fakta karena Terdakwa merupakan istri H.Risan, M.Si.,M.H namun fakta itu tidak otomatis dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan Terdakwa terlibat dengan apapun kesalahan atau perbuatan suaminya H.Risan, M.Si.,M.H.

Oleh karena itu Dinalara meminta Penuntut umum harus dapat membuktikan adanya meeting of mind antara Terdakwa dengan Dader atau pelakunya yakni H.Risan, M.Si.,M.H hal itu yang tidak mungkin ada karena seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT.Kukuh Mandiri Lestari. artinya, dalam hal ini semua uang sebanyak 14 M yang diterima dari PT.Kukuh Mandiri Lestari dikuasai sepenuhnya oleh Saksi H.Risan, M.Si.,M.H, artinya jika Terdakwa tau berapa jumlah yang telah dicairkan dan kapan telah dicairkan oleh PT.KML maka tentulah Terdakwa akan menyisihkan untuk bagian Terdakwa pribadi terlebih dahulu karena memang ada SHM Pribadi Terdakwa didalam 30 dokumen tanah yang dititipkan Saksi H. Risan, M.Si.,MH Pada Saksi Yendra Wiharja yang di DP sebesar Rp.14 Miliar oleh PT.KML.

Baca Juga:  Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!

Hal ini Masih Kata Dinalara, Sesuai dengan keterangan Terdakwa pada saat pencairan ke Salih dan Soleh sebanyak 2 kali itu tidak dilakukan dalam waktu bersamaan melainkan dalam interval waktu 2 minggu berselang dengan alasan H.Risan, M.Si.,M.H baru menerima sebanyak itu atau belum dibayarkan seluruhnya oleh PT KML. Sedangkan tentang apabila tanah sudah terjual nantinya akan diberitahukan dan diberikan haknya secara merata ini adalah merupakan janji dari H.Risan, M.Si.,M.H tidak dari Terdakwa, Pungkas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Mohammad Aliudin, SH, yang juga Kuasa Hukum Sulastri mengatakan, tuntutan untuk Risan selaku Dader atau pelaku adalah 8 (delapan) bulan namun, Terdakwa yang didakwa selaku Medepleger atau turut serta dituntut sebanyak 1 tahun dan 6 bulan padahal Sulastri tidak ada menerima uang hasil pembayaran dari Pihak. PT.Kukuh Mandiri Lestari. Semoga majelis Hakim tidak gentar dengan nama besar Agung Sedayu Grup.

semenjak di penjara pun lanjut H.M Aliudin, SH dia ditahan waktu dia di polres tidak ada surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dan si pelapor pun tidak kenal dgn terdakwa Sulastri. beliau pelapor hanya melaporkan haji Risan bukan melaporkan sulastrinya kami masih tetap berharap dan percaya hakim masih bisa jujur dan tidak usah takut dengan PT besar, Jadi kita memberikan pesan supaya keadilan tetap dijaga kita juga berharap ada keadilan dan bisa divonis bebas gitu, Harap H.M Aliudin SH

Reporter, Susylawati

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 2024 10 26 09 50 25 42 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817 Pekerjaan Gor di RW 08 Dan RW 12 Gembor Periuk Tangerang, Disinyalir Jarang Di Kontrol Oleh Ketua Pelaksana
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241026 WA0047 KETUM LSM MAUNG : Pentingnya Menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250624 161113
Hukum

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Melakukan Pelanggaran SOP

24 Juni 2025 26 Views
IMG 20250330 WA0071
Hukum

Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam

30 Maret 2025 128 Views
IMG 20250523 191449
Hukum

“PEJABAT TINGGI DISHUB TANGERANG SELATAN TIPU DOKUMEN THL”

23 Mei 2025 37 Views
IMG 20240925 WA0046
Hukum

Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara

26 September 2024 140 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda