Slawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yang diwakili oleh KKS Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, dan KKS Penetapan Hak Tanah dan Ruang beserta staf melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal terkait Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor) di Wilayah Kabupaten Tegal (04/03/2025).
Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor) merupakan program yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah yang melibatkan banyak sektor, seperti sektor pertanahan, ekonomi, dan sosial. Dinas Koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sering kali berhubungan dengan pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi. Pada kegiatan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal mengkonfirmasi lokasi-lokasi yang akan menjadi prioritas, seperti wilayah dengan potensi tinggi untuk pengembangan UMKM yang membutuhkan legalitas tanah yang jelas dan mentukan bagaimana program Lintor dapat digunakan untuk mendukung legalitas tanah bagi UMKM dan bagaimana UMKM dapat mendukung program tersebut.
Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal diharapkan dapat mengoptimalkan Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor) dan mendukung UMKM dalam memperoleh legalitas tanah yang lebih jelas, yang pada akhirnya akan memperkuat usaha mereka dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal.