Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, melalui KKS Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Ahmad Budi Santosa, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal pada Jumat, 16 Mei 2025.
Rakerda kali ini mengusung tema “Penguatan Ekosistem Wakaf Daerah: Kolaborasi Strategi untuk Kebermanfaatan Optimal”. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pemerintah dan organisasi keagamaan dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah wakaf.
Partisipasi Kantor Pertanahan dalam Rakerda ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan proses pensertipikatan tanah wakaf, guna memberikan kepastian hukum dan mendorong optimalisasi pemanfaatannya di berbagai bidang sosial dan keagamaan.
Melalui forum ini, dibahas berbagai strategi kolaboratif untuk memperkuat tata kelola wakaf di daerah, termasuk penyelarasan data, pendampingan teknis, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertipikasi tanah wakaf.
Rakerda ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem wakaf yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan kebermanfaatan wakaf secara maksimal bagi masyarakat.