LEBAK ll RasioNews.com ll Ketua Umum Ormas Jarum, Rusdianto, menyoroti penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Ia meminta pemerintah memastikan setiap persoalan ditangani secara adil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rusdianto, penegakan aturan tidak boleh berbeda antara masyarakat maupun perusahaan. Setiap laporan atau dugaan pelanggaran, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
> “Pelanggaran langsung ditindak, tetapi ketika perusahaan yang dipersoalkan masyarakat justru lambat ditangani. Semua harus berdiri sama di hadapan aturan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Rusdianto juga meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan serta langkah penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.
“Yang paling penting masyarakat jangan dibiarkan bertanya-tanya. Kalau tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, lakukan penanganan sesuai aturan. Jangan sampai keluhan warga berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan laporan dan tidak muncul spekulasi di tengah warga.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis serta pengujian kualitas lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Ketua Umum Ormas Jarum, Rusdianto.



