Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Nasional

Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap

Terakhir diperbarui: 1 Mei 2025 14:23
Reporter Redaksi Diposting 1 Mei 2025 147 Views
Share
IMG 20250501 WA0143
SHARE

 

SEMARANG,RasioNews.com  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat di kantornya, Rabu (30/4).

Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. “Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri,” beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. “Kerugian kurang lebih Rp237 miliar,” kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

VERSI II

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Tersangka langsung ditahan, Rabu (30/4).

Baca Juga:  Kegiatan Doa Tasyakuran dan Buka Puasa bersama di kediaman Kapolres Teluk Bintuni

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

Kasus ini bermula saat PT CSA, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara lunas oleh PT CSA.

Namun, setelah transaksi rampung, PT CSA justru tidak bisa menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh ANH saat menjabat sebagai Direktur PT RSA.

“Proses jual beli dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur internal yang semestinya. Direktur bergerak sendiri tanpa melibatkan pemilik kepentingan lainnya,” ungkap Lukas Alexander.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut masih bermasalah dalam aspek legalitas dan penguasaan. Akibatnya, PT CSA sebagai pembeli tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya, meskipun pembayaran telah dilakukan penuh.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai transaksi, kurang lebih Rp237 miliar,” kata Lukas, berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama penyidik.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jateng menegaskan bahwa penegakan hukum atas kerugian negara dalam proyek-proyek BUMD akan terus dilanjutkan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

CAPT FOTO
1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4).
2. Penyidik Pidsus Kejati Jateng membawa mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), NSA masuk ke mobil Tahanan.(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250501 WA0191 Irdam XVIII/Kasuari : Penandatanganan Pakta Integritas, TNI Tegaskan Seleksi Taruna 2025 Bebas KKN dan Pungli
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250501 WA0198 Kapolres Manokwari Selatan Berbagi Kasih dan Jalin Silaturahmi di Distrik Neney
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 28 Views
IMG 20260805 WA0061
Nasional
Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar
5 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260804 WA0114
Hukum
Polsek Cisoka Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G di Cikasungka, Pelaku Dilimpahkan Ke Polresta Tangerang
4 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260804 WA0065
Hukum
Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum
4 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260805 WA0115
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten
5 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260806 WA0052
Nasional
Samsat Kabupaten Bekasi Genjot Layanan & Kepatuhan Pajak Agustus 2026
6 Agustus 2026 16 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 23 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 31 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 31 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 34 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 35 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 11 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 38 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 161 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 63 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 121 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251209 WA0020
Nasional

Pucuk Rebung yang Menggenggam Cahaya”: Narasi Keadilan Gerakan Kesetaraan di Lembah Sunda

9 Desember 2025 107 Views
Screenshot 20250319 145109
Nasional

Wali Murid Pertanyakan Pencairan Dana PIP, SMPN 1 Wiradesa Janji Tindak Lanjuti

19 Maret 2025 540 Views
1741875718058
Nasional

Sidak Pasar Grogolan: Takaran Minyakita Masih dalam Batas Toleransi

13 Maret 2025 629 Views
IMG 20250902 WA0032
Nasional

MEDIA GWI BUKTIKAN FAKTA KEBENARAN: OPINI NEGATIF AGUS FLORES CEDERAI UU PERS

2 September 2025 128 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda