Jakarta,RasioNews.com – Senin (5/5_2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Menurut penuturan Kapuspenkum Kajagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran resmi, pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, 5 saksi terperiksa berinisial :
1. RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
2. BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
3. MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
4. OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
5. HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ujarnya.
Beliau juga mengakui bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Red