Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau
Nasional

Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau

Terakhir diperbarui: 30 Juni 2025 08:42
Reporter Redaksi Diposting 30 Juni 2025 123 Views
Share
IMG 20250630 WA0012
SHARE

 

 

 

Sekadau-Kalbar,RasioNews.com
Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara,diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.

“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” tegas Kasihhati.

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Warga Cisoka Tertipu Puluhan Juta Oleh Oknum Aliansi

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )

Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.

Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

” Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “.ujar Kasihhati.

” Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai Tuntas Pungkas Kasihhati.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250630 WA0003 Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250701 WA0003 Selamat! 102 Polisi Polrestro Tangerang Kota Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 35 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 29 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 26 Views
IMG 20260921 WA0030
Pemerintahan
Tasik Kardi, Destinasi Wisata Warisan Kesultanan Banten, Terbengkalai: Warga Minta Pemkab Serang Segera Bertindak
21 September 2026 25 Views
IMG 20260920 WA0051
Hukum
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemda Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
20 September 2026 24 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 24 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 65 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 57 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 61 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 70 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 88 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 38 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 71 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 201 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 110 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 160 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250814 WA0109
Nasional

LAPORAN TAK KONSISTEN ORANG TUA RA KEPADA GURU SY SMPN 23 KOTA TANGERANG

14 Agustus 2025 143 Views
IMG 20251010 WA0125
Nasional

 “Gerakan ‘Bekasi RumahKu’: Bersatu Wujudkan Kota Idaman”

10 Oktober 2025 107 Views
1080x360
Nasional

Peringati Maulid Nabi, Kades Samborejo Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

17 September 2025 139 Views
IMG 20250419 122423
Nasional

Suasana Khidmat Ibadah Jumat Agung Yang di Gelar Oleh GBI Batu Penjuru

19 April 2025 121 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda