Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada Rabu, 3 September 2025, melanjutkan serangkaian proses perizinan dengan melakukan pengecekan lapangan (cek lapang) atas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan oleh PT. Dian Lestari Perdana. Kegiatan ini berlokasi di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, wilayah yang telah ditetapkan untuk rencana pembangunan gudang dan kantor.
Tim dari Kantor Pertanahan Tegal melakukan verifikasi mendalam terhadap lahan tersebut. Prosedur ini esensial untuk memastikan bahwa data yang diajukan di atas kertas sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pengecekan meliputi verifikasi batas-batas lahan, topografi, dan kesesuaian peruntukan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Tim memastikan bahwa lokasi yang diajukan tidak melanggar ketentuan zonasi yang ada, seperti kawasan lindung atau area hijau.
Hasil dari cek lapang ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Tegal untuk mengeluarkan rekomendasi teknis. Pertimbangan teknis ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh PT. Dian Lestari Perdana sebelum mendapatkan izin mendirikan bangunan. Dengan adanya rekomendasi yang akurat, diharapkan pembangunan gudang dan kantor dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan sengketa lahan atau pelanggaran tata ruang di masa depan.
Pembangunan gudang dan kantor ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur logistik dan operasional PT. Dian Lestari Perdana, serta berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar di Kecamatan Kramat. Kantor Pertanahan Tegal terus berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan investasi, sambil tetap menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayahnya.