
Senin, 7 Juli 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari PT. United Kinglad. Permohonan tersebut diperuntukkan bagi rencana pembangunan kawasan industri ban dalam yang berlokasi di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Tim teknis dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi atas kondisi fisik bidang tanah, termasuk kesesuaian koordinat dan status penggunaan lahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administratif dalam rangka memastikan bahwa pengembangan industri dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Cek lapang ini bertujuan untuk menghasilkan data teknis yang akurat sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian rekomendasi selanjutnya. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Tegal.
Dengan terlaksananya cek lapang tersebut, diharapkan proses pembangunan industri oleh PT. United Kinglad dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.




