Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Proyek SUTT 150 KV PLN
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada hari Kamis (5/6) melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A terkait permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kegiatan ini berlangsung di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari proses legalisasi penggunaan lahan untuk pembangunan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Brebes–Kebasen. Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan nasional yang bertujuan meningkatkan keandalan sistem transmisi listrik di wilayah Jawa Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan Bupati Tegal mengenai penetapan lokasi tanah untuk pengembangan jaringan transmisi dan pembangunan gardu induk di Kabupaten Tegal. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi proses perolehan tanah oleh PLN sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional di bidang energi.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, diharapkan proses penerbitan HGB dapat segera dilanjutkan, sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam meningkatkan pasokan listrik yang andal di kawasan Tegal dan sekitarnya.