Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada hari Rabu (18/6) melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A terkait permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan legalisasi aset berupa tanah yang digunakan sebagai Kantor Pemerintah Desa Grogol.
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan tahapan penting dalam proses pensertipikatan tanah milik pemerintah desa, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset desa. Dengan status hukum yang jelas, aset desa seperti kantor pemerintahan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Tim Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik tanah yang dimohonkan. Proses ini mencakup pengecekan batas-batas tanah, identitas pemohon, serta peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan fungsi pelayanan publik.
Langkah ini sejalan dengan program percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagai bagian dari upaya reformasi agraria dan penataan administrasi pertanahan.
Diharapkan, dengan diterbitkannya Hak Pakai atas tanah tersebut, Pemerintah Desa Grogol dapat semakin optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan dukungan legalitas aset yang kuat.