Slawi, 21 April 2025 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal beserta para Pejabat Pengawas mengikuti kegiatan paparan secara daring (zoom meeting) terkait tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berpotensi menjadi tanah terindikasi terlantar, pada Senin (21/4).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya pembaruan data dan pemantauan terhadap tanah-tanah HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dalam paparan tersebut, dibahas sejumlah indikator dan temuan awal terkait pemanfaatan tanah HGU yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, serta langkah-langkah penanganan yang akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan bahwa tanah HGU digunakan secara produktif dan tidak menjadi lahan terlantar, guna mendukung kebijakan reforma agraria dan penataan aset nasional.
Dengan adanya update ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil pemetaan dan pengawasan terhadap tanah HGU di wilayahnya masing-masing.