Slawi, 24 April 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan, menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Kamis (24/4). Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.
Penyelenggaraan rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Selain itu, juga sejalan dengan Pasal 30 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Keputusan Bupati Tegal Nomor 650/654 Tahun 2022 mengenai pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Tegal.
Rapat kali ini memiliki tiga agenda utama. Pertama, penyampaian laporan kegiatan sekretariat FPR terkait penerbitan kajian penilaian PKKPR Berusaha. Kedua, diskusi pembahasan penilaian PKKPR Berusaha. Dan ketiga, diskusi lanjutan terkait evaluasi dan rekomendasi dari penilaian yang telah dilakukan.
Kehadiran Kantor Pertanahan dalam forum ini mencerminkan komitmen sinergis antarinstansi dalam mendukung tertib tata ruang dan kemudahan berusaha, sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tegal.