Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5/SE-KP.03/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Pelayanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal TETAP BUKA dengan jam operasional sebagai berikut :
📆Rabu-Jumat dan Senin/ 2,3,4 dan 7 April 2025
🕒09.00 – 12.00 WIB
Berupa layanan informasi dan konsultasi pertanahan, ploting KW4, KW5, KW6, penerimaan berkas layanan pertanahan, dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah Secara Langsung Tanpa Melalui Kuasa.