Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Terakhir diperbarui: 4 November 2024 16:37
Reporter Redaksi Diposting 4 November 2024 59 Views
Share
IMG 20241104 WA0067
SHARE

 

RasioNews.com –
Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 4 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi perkara bermula pada tanggal 17 Agustus sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Suherlan bin Salim menerima telepon dari Saksi Yana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan sebuah motor, Tersangka Suherlan bin Salim mengatakan kepada Saksi Yana bahwa Tersangka tidak memilki uang.

Setelah mendengar hal tersebut Tersangka Suherlan bin Salim teringat akan percakapannya dengan Saksi Nursidik (dalam berkas perkara terpisah) beberapa hari sebelumnya, dimana Saksi Nursidik sebagai penjaga ternak sangat membutuhkan kendaraan motor untuk bekerja di peternakan, kemudian Tersangka Suherlan bin Salim langsung menghubungi Saksi Nursidik untuk mengabari perihal tersebut.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik bertemu dengan Saksi Yana di lingkungan perumahan BTN dekat PT SEBA Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk melihat satu unit motor yang akan dibelinya yaitu Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 yang mana setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Kemudian pada saat Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik menanyakan terkait kelengkapan surat- suratnya, Saksi Yana menjelaskan bahwa motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK saja karena BPKB kendaraan tersebut hilang.

Baca Juga:  Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemprov Jateng, Seorang Kades di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tanpa memastikan kebenaran dari perkataan Saksi Yana tersebut, kemudian Saksi Nursidik membeli motor tersebut dengan membayar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Saksi Yana. Setelah Saksi Nursidik telah membeli motor tersebut, Saksi Nursidik memberikan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka Suherlan bin Salim karena sudah membantu mencarikan motor untuk bekerja ke tempat peternakan.

Kemudian diketahui motor yang dibeli oleh Saksi Nursidik tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Yana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Subang Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, S.H. serta Jaksa Fasilitator Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H dan Arief Quidni Nasution, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M,H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin,4 November 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 15 perkara lain yaitu:

Terangka Saverinus Suryanto alias Rio dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Berhasil Tangkap dan Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Tersangka Farman bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mohamad Gafur D Madani alias Gafur dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Tersangka Nasrul alias Arul dari Kejaksaan Negeri Marowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Atnan Misbah dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saparudin als Bodong bin Abu Sama (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Kodri als Em bin Sarman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Sultoni bin (alm) Rasidan dan Tersangka II Siswin Ade Sonora Adriansyah bin Ato Winarto dari Kejaksaan Negeri Purwekorto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Megi Irawan bin Suhandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rino Herdian als. Rino bin Adeng dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Gilang Nurhidayah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

Tersangka Indra Saridani als Kenceh bin Ajat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nursidik Abror bin Edi Sawor dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:  Gelapkan Motor Akhirnya Diperkarakan Di Pengadilan

Tersangka Agus Setiyawan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241103 WA0109 Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Tetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241104 WA0072 Pengusaha Muda ADV Sinergi Nusantara Giat Mengadakan Acara Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 Hijriyah Tahun 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20241210 192555
Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

10 Desember 2024 62 Views
IMG 20241221 WA0053
Hukum

Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

21 Desember 2024 82 Views
IMG 20240927 WA0006
Hukum

Masya Allah , Dugaan Mark Up Belanja Mic Wireless Tahun 2023 Setwan Kota Tangerang Mengerikan

27 September 2024 90 Views
IMG 20241008 WA0121
Hukum

Polres Metro Tangerang Berhasil Tangkap dan Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Oktober 2024 70 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up