Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Terakhir diperbarui: 4 November 2024 16:37
Reporter Redaksi Diposting 4 November 2024 97 Views
Share
IMG 20241104 WA0067
SHARE

 

RasioNews.com –
Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 4 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi perkara bermula pada tanggal 17 Agustus sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Suherlan bin Salim menerima telepon dari Saksi Yana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan sebuah motor, Tersangka Suherlan bin Salim mengatakan kepada Saksi Yana bahwa Tersangka tidak memilki uang.

Setelah mendengar hal tersebut Tersangka Suherlan bin Salim teringat akan percakapannya dengan Saksi Nursidik (dalam berkas perkara terpisah) beberapa hari sebelumnya, dimana Saksi Nursidik sebagai penjaga ternak sangat membutuhkan kendaraan motor untuk bekerja di peternakan, kemudian Tersangka Suherlan bin Salim langsung menghubungi Saksi Nursidik untuk mengabari perihal tersebut.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik bertemu dengan Saksi Yana di lingkungan perumahan BTN dekat PT SEBA Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk melihat satu unit motor yang akan dibelinya yaitu Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 yang mana setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Kemudian pada saat Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik menanyakan terkait kelengkapan surat- suratnya, Saksi Yana menjelaskan bahwa motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK saja karena BPKB kendaraan tersebut hilang.

Baca Juga:  GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD

Tanpa memastikan kebenaran dari perkataan Saksi Yana tersebut, kemudian Saksi Nursidik membeli motor tersebut dengan membayar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Saksi Yana. Setelah Saksi Nursidik telah membeli motor tersebut, Saksi Nursidik memberikan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka Suherlan bin Salim karena sudah membantu mencarikan motor untuk bekerja ke tempat peternakan.

Kemudian diketahui motor yang dibeli oleh Saksi Nursidik tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Yana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Subang Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, S.H. serta Jaksa Fasilitator Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H dan Arief Quidni Nasution, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M,H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin,4 November 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 15 perkara lain yaitu:

Terangka Saverinus Suryanto alias Rio dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Aroma Korupsi Dihendus Gabungnya Wartawan Indonesia ,Kominfo Kota Tangerang Sulit Ditemui

Tersangka Farman bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mohamad Gafur D Madani alias Gafur dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Tersangka Nasrul alias Arul dari Kejaksaan Negeri Marowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Atnan Misbah dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saparudin als Bodong bin Abu Sama (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Kodri als Em bin Sarman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Sultoni bin (alm) Rasidan dan Tersangka II Siswin Ade Sonora Adriansyah bin Ato Winarto dari Kejaksaan Negeri Purwekorto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Megi Irawan bin Suhandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rino Herdian als. Rino bin Adeng dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Gilang Nurhidayah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

Tersangka Indra Saridani als Kenceh bin Ajat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nursidik Abror bin Edi Sawor dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:  JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali

Tersangka Agus Setiyawan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241103 WA0109 Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Tetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241104 WA0072 Pengusaha Muda ADV Sinergi Nusantara Giat Mengadakan Acara Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 Hijriyah Tahun 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260212 WA0135
TNI – Polri
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026
12 Februari 2026 20 Views
IMG 20260213 WA0062
Pemerintahan
Kelurahan Bencongan Indah Menggelar Penanganan Inflasi Operasi Pasar/Bazar Sembako Murah (Moment Bulan Ramadhan) 1447 H, Jalan Kecubung Bumi Karawaci Bencongan Kelapa Dua
13 Februari 2026 20 Views
IMG 20260212 WA0140
Nasional
Tepat Satu Tahun Jawara Beton, Menteri Imipas Tinjau Pembinaan Produktif Warga Binaan di Lapas Kelas I Tangerang
12 Februari 2026 19 Views
IMG 20260213 WA0080
Pemerintahan
Prakarsa Warga Kecamatan Penjaringan Audiensi dengan Unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
13 Februari 2026 18 Views
IMG 20260216 WA0068
Hukum
Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G dengan Transaksi Terbuka Di Wilkum Polsek Cibeber
16 Februari 2026 18 Views
IMG 20260216 WA0086
Nasional
JDEYO Bilyard & Cafe Cisoka, Ini Kata Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia
16 Februari 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 14 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 15 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 30 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 55 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 151 Views

Seputar Desa

IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 9 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 99 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 243 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 218 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241126 WA0035
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

26 November 2024 116 Views
IMG 20241223 214223
Hukum

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Dana Haji, JAM DATUN Teken Kerja Sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji

23 Desember 2024 186 Views
IMG 20250321 WA0115
Hukum

Sumondang Simangunsong, SH, MH Ketum TOPAN-RI akan melaporkan Oknum PTPN IV PalmCo terkait Pengadaan Mesin ke KPK

21 Maret 2025 85 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum

GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD

17 November 2025 123 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda