Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali

Terakhir diperbarui: 3 Maret 2025 21:40
Reporter Redaksi Diposting 3 Maret 2025 93 Views
Share
IMG 20250303 WA0156
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com –

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 3 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WITA, Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka berolahraga pagi dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari Masjid Al Hidayah, Desa Bukit Tabuan, menuju Desa Seraya. Sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka berteduh di sebuah warung karena hujan dan membeli makanan ringan. Setelah hujan reda, Tersangka melanjutkan perjalanan kembali ke Masjid Al Hidayah dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 14.00 WITA, Tersangka merasa lelah dan melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DK 5514 TJ yang terparkir di garasi rumah milik Saksi I Wayan Nova Kirana dalam kondisi kunci masih terpasang pada sepeda motor tersebut. Melihat hal itu, timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Tersangka lalu memasuki garasi rumah, menyapa salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban. Tanpa rasa curiga, tersangka langsung menuju sepeda motor, menyalakan mesin, dan mengendarainya menuju Masjid Al Hidayah.Setelah tiba di Masjid Al Hidayah, Tersangka mematikan mesin dan memarkir sepeda motor tersebut di parkiran masjid, serta menyimpan kunci sepeda motor tersebut di saku kanan celana.

Karena kelelahan, Tersangka kemudian masuk ke ruang tamu masjid dan menyimpan kunci motor di dalam tas gendongnya. Setelah tertidur dan bangun sekitar pukul 16.00 WITA untuk melaksanakan sholat, Tersangka dihampiri oleh Saksi I Wayan Nova Kirana yang menanyakan perihal motor yang telah diambil. Tersangka jujur dan mengakui perbuatannya. Ketika ditanya mengenai kunci motor, Tersangka menunjukkan kunci yang tersimpan di dalam tas gendong dan menyerahkannya kepada saksi. Tersangka sebelumnya berniat mengembalikan sepeda motor tersebut setelah selesai sholat.

Baca Juga:  SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH,MH MENYAYANGKAN POLRES OKI LAMBAT MENINDAKLANJUTI LAPORAN KASUS PENGEROYOKAN

Akibat perbuatan Tersangka, Saksi I Wayan Nova Kirana hampir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena kehilangan sepeda motor miliknya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H., Kasi Pidum Ariz Rizky Ramadhon S.H. serta Jaksa Fasilitator Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 3 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (tiga) perkara lain yaitu:

1.Tersangka Tara Lorenda binti Doni Irawan dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Kiyu Rapena SM binti Saipul Syah dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Regi Saputra nin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Baca Juga:  MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

S.Bahri

Jakarta, 3 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250303 144437 BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250303 WA0169 MAUNG Kalbar Apresiasi Atas Terwujudnya Jembatan Sungai Sambas Besar (JSBB) yang dibuka Secara Resmi oleh Bupati Sambas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260525 WA0192
Pemerintahan
Wakajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Kejati Sumsel
25 Mei 2026 22 Views
IMG 20260525 WA0084
Nasional
Ketika Kamera Menjadi Saksi Perjuangan: Jeritan Sunyi Jurnalis Independen
25 Mei 2026 22 Views
IMG 20260527 WA0084
Nasional
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Tangerang Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
27 Mei 2026 20 Views
IMG 20260526 WA0213
Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 19 Views
IMG 20260526 WA0047
Pemerintahan
BP BUMN Kawal Percepatan Sekolah Rakyat, 67 Ribu Tenaga Kerja Dikerahkan
26 Mei 2026 19 Views
IMG 20260527 WA0123
Nasional
POLITIK TANPA HATI NURANI AKAN MELAHIRKAN BANGSA YANG KEHILANGAN ARAH
27 Mei 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 14 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 19 Views
Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 73 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 81 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 89 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 44 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 226 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 236 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 307 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 443 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251022 171749
Hukum

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

22 Oktober 2025 122 Views
IMG 20241221 WA0136
Hukum

Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

21 Desember 2024 130 Views
IMG 20241001 WA00571
Hukum

Tim Kuasa Hukum Korban pelecehan, Minta Kepolisian Cilegon Agar Pelaku di Proses Cepat

1 Oktober 2024 140 Views
IMG 20250321 WA0115
Hukum

Sumondang Simangunsong, SH, MH Ketum TOPAN-RI akan melaporkan Oknum PTPN IV PalmCo terkait Pengadaan Mesin ke KPK

21 Maret 2025 108 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda