Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu

Terakhir diperbarui: 26 Mei 2025 19:23
Reporter Redaksi Diposting 26 Mei 2025 11 Views
Share
IMG 20250526 WA0152
SHARE

 

Rokan Hulu,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 26 Mei 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke- 1 KUHP Atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di kediaman Tersangka Febrian alias Febri bin Amat.

Pada saat itu, Saksi Muliadi (yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah) datang ke rumah Tersangka dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BM 4987 DD, yang diketahui merupakan milik Saksi Korban Iso Safra Graha dan telah dicuri sebelumnya oleh Saksi Muliadi.

Saksi Muliadi kemudian meminta bantuan kepada tersangka untuk mengubah bentuk sepeda motor curian tersebut dengan cara melepas seluruh body motor, agar tidak mudah dikenali dan selanjutnya dapat dijual. Disepakati bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut akan digunakan bersama untuk berfoya-foya, dan apabila terdapat sisa keuntungan, akan dibagi rata antara Saksi Muliadi dan Tersangka.

Tersangka setuju dan segera membantu melepas seluruh body motor. Sekitar pukul 06.00 WIB, Tersangka bersama dengan Saksi Muliadi membawa sepeda motor tersebut menuju wilayah Ujung Batu untuk dijual. Namun, sesampainya di lokasi, keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Sebelumnya diketahui bahwa tersangka tidak memiliki izin atau persetujuan apa pun dari pemilik sah kendaraan, yaitu Saksi Iso Safra Graha, untuk melakukan perubahan bentuk ataupun menjual sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  Di duga adanya satu Konveksi di wilayah Ciledug memalsukan Merk di beking oknum wartawan

Sepeda motor tersebut sebelumnya dibeli oleh Saksi Iso Safra Graha dengan harga kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, nilai kendaraan diperkirakan berada di bawah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat kondisi yang telah diubah dan tidak lagi utuh.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Noprialdy Julian Saputra, S.H. dan Jeffrey Parulian Limbong, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 (empat) perkara lain yaitu:

1.Tersangka M. Sultan Fadri bin Effendi Wijaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

2.Tersangka Bambang Prasetyo bin Amin Sugiarjo dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

3.Tersangka Gunawan alias Pak Alfin bin Nyaman dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4.Tersangka Muhammad Abadi Lubis alias Lubis bin Muhammad Said dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Melakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Red

Jakarta, 26 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250526 WA0129 Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, BPKP Jatim Diminta Bertindak Segera
BERITA BERIKUTNYA Harun Abdul Khafizh Gagas Revitalisasi Mata Air Lintas Komunitas di Batang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Harun Abdul Khafizh Gagas Revitalisasi Mata Air Lintas Komunitas di Batang
667 Views 26 Mei 2025
Pemerintahan
Menteri Nusron Rencanakan Rakor dengan Pemda Sulawesi Tenggara untuk Bahas Kinerja Pertanahan dan Tata Ruang
668 Views 28 Mei 2025
Pemerintahan
DPRD Jateng Harun Abdul Khafidz, Dorong Warga Batang Rebut Peluang Kerja di Kawasan Industri
664 Views 29 Mei 2025
Pemerintahan
Memasuki Akhir Q2, Menteri Nusron Imbau Jajaran Reviu Capaian dan Penuntasan Target Kerja
662 Views 28 Mei 2025
Pemerintahan
Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, Menteri Nusron Beri Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur
577 Views 28 Mei 2025
TimePhoto 20250524 205809 768x576 1
Nasional
Pagelaran Wayang Golek Meriahkan Tradisi Sedekah Bumi di Desa Mejasem
518 Views 25 Mei 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
14 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
18 Views 17 Mei 2025
Wujudkan Sinergi Kuat PTS Banten, APPERTI Dan HPTKES Banten Resmi Bentuk Tim Formatur
30 Views 7 Mei 2025
PONPES YAYASAN AL – INSAN AROGAN TERHADAP JURNALIS PADA SAAT DI KONFIRMASI TERKAIT IJASAH SISWA YANG DI TAHAN
32 Views 3 Mei 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir digeledah,tim Kejaksaan Negri Riau sayangnya saat dikonfirmasi tim Kejaksaan Irit bicara
38 Views 30 April 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
535 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
561 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
20 Views 15 Mei 2025
IMG 20250512 WA0028
Woow Kades Margagiri Mengadakan Car free Day, Masyarakatnya Merasa Senang
15 Views 12 Mei 2025
IMG 20250330 WA0048
Warga Krapyak kota pekalongan Gelar Konvoi Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 2025
761 Views 30 Maret 2025

Artikel Terkait:

IMG 20241129 WA0056
Hukum

Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bali Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi

29 November 2024 80 Views
IMG 20240802 WA0010
Hukum

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

2 Agustus 2024 96 Views
IMG 20230622 174224
HukumNasional

Bang Ido Ambon Pengacara Kota Semarang Laporkan Oknum Polisi Atas Dugaan Penculikan, Penyekapan dan Pengeroyokan

22 Juni 2023 149 Views
IMG 20241213 191416
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

13 Desember 2024 65 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up