Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu

Terakhir diperbarui: 26 Mei 2025 19:23
Reporter Redaksi Diposting 26 Mei 2025 48 Views
Share
IMG 20250526 WA0152
SHARE

 

Rokan Hulu,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 26 Mei 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke- 1 KUHP Atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di kediaman Tersangka Febrian alias Febri bin Amat.

Pada saat itu, Saksi Muliadi (yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah) datang ke rumah Tersangka dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BM 4987 DD, yang diketahui merupakan milik Saksi Korban Iso Safra Graha dan telah dicuri sebelumnya oleh Saksi Muliadi.

Saksi Muliadi kemudian meminta bantuan kepada tersangka untuk mengubah bentuk sepeda motor curian tersebut dengan cara melepas seluruh body motor, agar tidak mudah dikenali dan selanjutnya dapat dijual. Disepakati bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut akan digunakan bersama untuk berfoya-foya, dan apabila terdapat sisa keuntungan, akan dibagi rata antara Saksi Muliadi dan Tersangka.

Tersangka setuju dan segera membantu melepas seluruh body motor. Sekitar pukul 06.00 WIB, Tersangka bersama dengan Saksi Muliadi membawa sepeda motor tersebut menuju wilayah Ujung Batu untuk dijual. Namun, sesampainya di lokasi, keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Sebelumnya diketahui bahwa tersangka tidak memiliki izin atau persetujuan apa pun dari pemilik sah kendaraan, yaitu Saksi Iso Safra Graha, untuk melakukan perubahan bentuk ataupun menjual sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Sepeda motor tersebut sebelumnya dibeli oleh Saksi Iso Safra Graha dengan harga kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, nilai kendaraan diperkirakan berada di bawah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat kondisi yang telah diubah dan tidak lagi utuh.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Noprialdy Julian Saputra, S.H. dan Jeffrey Parulian Limbong, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 (empat) perkara lain yaitu:

1.Tersangka M. Sultan Fadri bin Effendi Wijaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

2.Tersangka Bambang Prasetyo bin Amin Sugiarjo dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

3.Tersangka Gunawan alias Pak Alfin bin Nyaman dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4.Tersangka Muhammad Abadi Lubis alias Lubis bin Muhammad Said dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Red

Jakarta, 26 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250526 WA0129 Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, BPKP Jatim Diminta Bertindak Segera
BERITA BERIKUTNYA Harun Abdul Khafizh Gagas Revitalisasi Mata Air Lintas Komunitas di Batang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 36 Views
IMG 20260313 WA0120
Nasional
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
13 Maret 2026 34 Views
IMG 20260315 WA0181
Nasional
Satgas Saber Pangan Pusat dampingi Satgasda Pantau Langsung di Pasar di Bandung, Ini Temuan Lengkapnya
15 Maret 2026 34 Views
IMG 20260314 WA0415
TNI – Polri
Koramil 0820-01 Kanigaran Probolinggo dan Media Online Nasional Pena Trisula Group Gelar Kegiatan Bagi Takjil dan Buka Bersama
15 Maret 2026 32 Views
IMG 20260315 WA0170
Nasional
Ketua umum PBH merah putih Nusantara ” Geram ” mengecam keras Tindakan penyiraman air keras Andrie yunus oleh OTK
15 Maret 2026 32 Views
IMG 20260315 WA0169
Nasional
DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum
15 Maret 2026 30 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 8 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 10 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 24 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 72 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 68 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 77 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 157 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 296 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 273 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241126 WA0047
Hukum

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DIKEJARI TERKESAN JALAN DITEMPAT

26 November 2024 108 Views
IMG 20241011 WA0091
Hukum

Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

11 Oktober 2024 126 Views
IMG 20240926 WA0044
Hukum

Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!

26 September 2024 155 Views
IMG 20251221 WA0147
Hukum

Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

21 Desember 2025 91 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda