Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur

Terakhir diperbarui: 10 Juni 2025 19:40
Reporter Redaksi Diposting 10 Juni 2025 66 Views
Share
IMG 20250610 WA0183
SHARE

 

Jakarta Timur,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (Dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Rokib bin (Alm.) Kasan mulai tinggal di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Darip, RT 003/RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.Tersangka menempati kamar kontrakan yang bersebelahan dengan kamar milik saksi korban Fery Kurniawan.
Peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi korban baru pulang dari bekerja. Tersangka bertemu dengan Saksi Korban dan menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan ingin membeli makanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Korban.

Setelah itu, Saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ di depan kontrakan, lalu bermain game di depan kamarnya. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat Saksi Korban masuk ke dalam kamar, Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Saksi Korban yang berada di depan kamar, tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Korban.

Tersangka kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju wilayah Tangerang. Setibanya di Tangerang, Tersangka memposting sepeda motor hasil curian tersebut di platform Facebook Marketplace dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Menteri AHY Apresiasi Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda dalam Kompetisi Film KIP Kuliah/Bidikmisi Awards

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi Korban menemukan postingan tersebut dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Ia mengatur pertemuan dengan Tersangka di daerah Swadaya Raya, Kota Tangerang. Saksi korban datang ke lokasi bersama dengan Saksi Erryan Chandra Putra Alief dan Saksi Saripudin, yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung.
Setibanya di lokasi pertemuan, saksi korban melakukan pengecekan terhadap sepeda motor dan memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa maksud pengambilan sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban berpotensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah). Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan oleh Penyidik dan menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H, Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Alexander Josua Hutagalung, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga:  KNPI Periuk Susun Program Kerja Untuk Jangka Panjang 

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 1 (satu) perkara lain yaitu Tersangka Melki Ifandri alias Melki bin Agau (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Red

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250610 WA0089 Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250610 WA0185 Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260515 193257
NasionalPemerintahan
Misi Kemanusiaan Bupati Batang, Menata Ribuan “Gubuk” Menjadi Hunian Layak di Batang
15 Mei 2026 383 Views
IMG 20260515 192311
Nasional
Sekolah Rakyat di Batang Direncanakan Dibangun di Desa Clapar Subah
15 Mei 2026 235 Views
IMG 20260515 WA0166
TNI – Polri
LSM GIAS Apresiasi Keberhasilan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 44 Kasus Curanmor dalam Sebulan
15 Mei 2026 32 Views
Nasional
HUT MenWa ke – 64 , LetKol.CHk. Andi Putu Hamka, SH., MH., Komandan MenWa Jayakarta, Canangkan MenWa Garda Pembela Bangsa
16 Mei 2026 29 Views
IMG 20260515 WA0259
Nasional
Rumah Penjual Pecel Ayam di bobol pencuri Aset Penting Dan Elektronik Lenyap di Bawa Kabur
15 Mei 2026 26 Views
IMG 20260517 WA0011
Nasional
Politik Indonesia Sedang Sakit: Ketika Kekuasaan Mengalahkan Hati Nurani
17 Mei 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 50 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 59 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 64 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 117 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 155 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 16 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 202 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 211 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 284 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 419 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240228 WA0029
HukumNasional

Kantor Hukum BAP Lakukan Sidang Praperadilan Melawan Dirkrimum Polda Jateng

28 Februari 2024 287 Views

Bersama Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

7 Oktober 2024 704 Views
1747542699826
Nasional

Pasir Kencana Beach Run 2025, Kolaborasi Sehat dan Wisata di Pekalongan

18 Mei 2025 590 Views
1751791616407
Nasional

LBH Adhyaksa Dampingi Lansia Wiradesa yang Kehilangan Rumah Akibat Sertifikat Dialihkan Sepihak

6 Juli 2025 87 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda