Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur

Terakhir diperbarui: 10 Juni 2025 19:40
Reporter Redaksi Diposting 10 Juni 2025 73 Views
Share
IMG 20250610 WA0183
SHARE

 

Jakarta Timur,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (Dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Rokib bin (Alm.) Kasan mulai tinggal di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Darip, RT 003/RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.Tersangka menempati kamar kontrakan yang bersebelahan dengan kamar milik saksi korban Fery Kurniawan.
Peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi korban baru pulang dari bekerja. Tersangka bertemu dengan Saksi Korban dan menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan ingin membeli makanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Korban.

Setelah itu, Saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ di depan kontrakan, lalu bermain game di depan kamarnya. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat Saksi Korban masuk ke dalam kamar, Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Saksi Korban yang berada di depan kamar, tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Korban.

Tersangka kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju wilayah Tangerang. Setibanya di Tangerang, Tersangka memposting sepeda motor hasil curian tersebut di platform Facebook Marketplace dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Partai Kedaulatan Rakyat Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi DPW Banten

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi Korban menemukan postingan tersebut dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Ia mengatur pertemuan dengan Tersangka di daerah Swadaya Raya, Kota Tangerang. Saksi korban datang ke lokasi bersama dengan Saksi Erryan Chandra Putra Alief dan Saksi Saripudin, yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung.
Setibanya di lokasi pertemuan, saksi korban melakukan pengecekan terhadap sepeda motor dan memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa maksud pengambilan sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban berpotensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah). Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan oleh Penyidik dan menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H, Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Alexander Josua Hutagalung, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga:  Memasuki Bulan Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok Di Kota Pekalongan Beragam

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 1 (satu) perkara lain yaitu Tersangka Melki Ifandri alias Melki bin Agau (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Red

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250610 WA0089 Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250610 WA0185 Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260629 WA0035
NasionalPendidikan
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 24 Views
IMG 20260701 WA0006
Nasional
DPC GWI Kota Tangerang Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
1 Juli 2026 23 Views
file 00000000e2d0720b9ecc51000835282d
NasionalPemerintahan
Silaturahmi Bersama Wartawan, Pemkab Pekalongan Buka Ruang Dialog dan Serap Aspirasi Insan Pers
2 Juli 2026 21 Views
IMG 20260630 WA0040
Nasional
APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung Pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia, Dorong Kolaborasi, Standarisasi, dan Aspek Safety Menuju Indonesia sebagai Pemain Global
30 Juni 2026 21 Views
IMG 20260629 WA0099
Politik
Partai Buruh menggelar pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat Partai Buruh periode 2026-2031 di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail
29 Juni 2026 20 Views
IMG 20260701 WA0159
Nasional
Syamsul Bahri, Pimpinan Umum Media Kabarbahri.co.id, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
1 Juli 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 24 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 42 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 49 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 55 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 58 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 26 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 82 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 272 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 276 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 351 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250602 162542
Nasional

JAM-Pidmil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 Kejaksaan Agung

2 Juni 2025 143 Views
IMG 20231227 WA0208
Nasional

Kerja Keras BNNK Batang Sukses Turunkan Angka Penyalahgunaan Narkoba Selama Tahun 2023

28 Desember 2023 274 Views
IMG 20250426 104614
Nasional

JAM-Pidsus Pimpin Eksekusi Lahan di Padang Lawas Sumatera Utara

26 April 2025 106 Views
IMG 20251018 WA0018
Nasional

Lembaga pemasyarakatan kelas l,cirebon Jawa barat ekspor hasil karya warga binaan ke Korea Selatan

18 Oktober 2025 109 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda