Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara
Hukum

Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara

Terakhir diperbarui: 26 September 2024 09:33
Reporter Redaksi Diposting 26 September 2024 141 Views
Share
IMG 20240925 WA0046
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus penggelapan mobil cicilan bernama Muhamad Nurul Fajri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (24/10/2024).

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentut Umum Anna Hertati, SH. Hakim memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti menggelapkan mobil jenis Toyota Calya yang merupakan objek jaminan fidusia.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Muhamad Nurul Fajri memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Mizuho Leasing Indonesia TBk.

Kasus penggelapan tersebut berawal ketika terdakwa mengajukan kredit mobil ke PT. Mizuho bulan Maret 2021 dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun. Namum konsumen tersebut hanya mengangsurnya 6 kali pembayaran. Pada pembayaran selanjutnya ia menunggak lalu menghilang. Pihak PT Mizuho kemudian melacak keberadaan mobil tersebut, lalu menemukannya sudah digadaikan kepada Irfan senilai Rp 15 juta.

Ahmad Firdaus selaku Recovery Officer PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengatakan, sejak bulan September 2021 sampai sekarang cicilan mobil tersebut menunggak. Pada Januari 2023 pihak PT Mizuho Leasing Indonesia akhirnya membuat laporan ke Polres MetroTangerang Kota yang kemudian menangkap Muhammad Nurul Fajri.

Ia kemudian dijerat pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara juncto pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.

Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Muhammad Nurul Fajri akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kejadian tersebut membuat PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 210 juta.

Firdaus selaku Recovery Officer PT Mizuho Leasing Indoesia, mengimbau para nasabah yang menggunakan fasilitas kredit dari perusahaan tempatnya bekerja khususnya pembiayaan kendaraan bermotor agar tidak melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit/fidusia atas seizin perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

Masalahnya, pelaku bisa terkena pidana pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. Atau dijerat dengan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.
“Jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit, bisa langsung berkonsultasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi pembayaran,” pesannya.zakaria

Red/Susylawati

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240926 WA0003 PT: CHANDRA ASRI Hadiahkan Motor Viar, Untuk Masyarakat Kelurahan Gunung Sugi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240926 WA0019 Hari jadi Lantas Bhayangkara ke 69, Polres Teluk Bintuni gelar acar syukuran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250818 WA0243
Nasional
HUT RI ke-80 Kabardaerah Group Gaungkan Semangat Persatuan
18 Agustus 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 34 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 639 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250116 WA0096
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

16 Januari 2025 130 Views
IMG 20250203 WA0171
Hukum

Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara Mewarnai Pemilu 2024 di Brebes, LSM Hati Kita dan GERTAK Bersama Ratusan Warga Desak Kejaksaan Negeri Usut Tuntas

3 Februari 2025 67 Views
IMG 20250202 WA0049
Hukum

GWI DPD Banten Minta Presiden RI Agar Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kelakuan Menteri Desa

2 Februari 2025 117 Views
IMG 20231011 WA0080
Hukum

Gelapkan Motor Akhirnya Diperkarakan Di Pengadilan

11 Oktober 2023 316 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda