Slawi, Rasionews.com – Forum Jateng Bersatu (FORJAB) yang sah yang dikomandani Ali Rosidin mengadakan rapat khusus pada minggu (31/3) terkait adanya isu Munaslub FORJAB bentukan Anwar dan kawan kawan.
Acara rapat khusus dihadiri Pengurus dan anggota DPP FORJAB dan DPC Forjab Kabupaten Pekalongan. Adapun Anwar Saiful Hebel selaku Penasehat tidak hadir tanpa alasan dan pemberitahuan baik lisan/ tulisan.
Dalam kesempatan itu Divisi Hukum Ilyas Yusuf, S.Pd.S.H mempertanyakan apa dasarnya Anwar Saeful Hebel dan kawan kawan mengadakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), sedangkan sesuai dengan akta notaris dan Ad/Art tidak ada istilah Munaslub, sehingga seorang Penasehat dapat mengadakan Munaslub tanpa pemberitahuan kepada seluruh pengurus/ anggota yang ada dan masih aktif.
“Secara yuridis formal Ketua Umum yang sah adalah yang tercantum dalam SK Kemenkumham , seorang Penasehat tidak dapat memberhentikan Ketua Umum apabila pada rapat khusus tidak dihadiri oleh separo lebih dari anggota,” terang Yusuf.
Menanggapi permasalahan adanya Munaslub , Ketua Umum FORJAB , Ali Rosidin mengatakan bahwa Sdr Anwar selaku Penasehat sekaligus sebagai pendiri telah melanggar AD/ART dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan menggandakan stempel DPP Forjab.
“Kalau memang stempel yang diserahkan kepada sdr Riyati yang ditunjuk sebagai Ketum Forjab, maka akan kami proses secara hukum baik perdata maupun pidana,” tegas Ali.
Agenda rapat khusus juga membahas tentang susunan kepengurusan baru yaitu :
Ketua Umum : Ali Rosidin
Sekjen : Ratno
Wakil Sekjen: Ari Budiyanto
Bendahara Umum : Chaerudin
Wakil Bendum : Tukiman
Divisi Litbang/ SDM: Daesi Suningsih dan Rohman
Divisi Investigasi : Dedi Haryanto, Kusworo dan Jenal.
Divisi Humas: Budi, Hendra dan Bambang Amin.
Divisi Hukum : Ilyas Yusuf, S.Pd.S.H. dan Santi, S.H