Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Nasional

FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI

Terakhir diperbarui: 29 Januari 2026 15:42
Reporter Redaksi Diposting 29 Januari 2026 36 Views
Share
IMG 20260129 WA0091
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll RasioNews.com ll  Fasilitas olahraga Urban Padel di Jl. Raya Kelapa Dua, yang berlokasi di belakang pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disorot publik.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sudah digunakan secara komersial.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2026), pihak manajemen Urban Padel mengakui bahwa hingga kini dokumen PBG belum terbit.

“PBG-nya memang belum keluar. Kami masih mengurus dan menunggu antrean,” ujar salah satu pengelola.

Hal senada disampaikan Ari, selaku supervisor Urban Padel. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut masih dalam on proses administrasi PBG.

“Betul, bangunan Urban Padel sedang dalam proses PBG. Tadi juga sudah ada dari dinas yang melakukan pengecekan dan katanya masih menunggu antrean sidang,” ungkapnya.

Pengakuan itu justru memperkuat dugaan pelanggaran. Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Dinas terkait saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dani dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) membenarkan bahwa dokumen Urban Padel memang belum lengkap.

“Kami sudah cek, kelengkapan suratnya memang belum lengkap,” tulis Dani singkat.

Artinya, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit adalah tidak diperbolehkan atau ilegal.

Meskipun berkas sudah diserahkan tahap pendaftaran/sidang, seharusnya pihak pelaku usaha Urban Padel belum memiliki dasar hukum untuk membangun atau bebas beraktivitas.

Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.

Baca Juga:  Komitmen Awal Jabatan: Balgis Diab Ingin Pelayanan Publik Kota Pekalongan Lebih Baik

Ironisnya, meski belum mengantongi izin, fasilitas tersebut tetap berdiri dan melayani pengunjung. Bahkan disebutkan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Heri Setiawan, CBJ, CEJ, SH. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak ragu menindak tegas.

“Kalau benar belum ada PBG tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. DTRB dan PTSP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,” ujar Heri.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.

Yang jadi sorotan publik ini aturan sudah jelas, kenapa Dinas terkait berupa DTRB/PTSP Kabupaten Tangerang, seakan memperbolehkan atau membiarkan begitu saja. Tanpa melalui proses yang sudah di atur oleh Pemerintah.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260129 WA0087 BPPKB Banten Tangerang Kota Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir, Demi Rasa Kepedulian Sesama
BERITA BERIKUTNYA Perkuat Sinergi Data Pertanahan, Kantor Pertanahan kabupaten Tegal Bahas Nota Kesepahaman Pengembangan dan Pemanfaatan Data Pertanahan Bersama Pemkab Tegal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260310 105647
artikelNasional
Ketua LBH Brajamusti Nusantara: Wartawan Tidak ada Larangan Untuk Liputan!
10 Maret 2026 85 Views
IMG 20260310 WA0008
Nasional
RUAT BMPTKKI 2026 Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi Teologi di Indonesia
10 Maret 2026 36 Views
IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 73 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260315 WA0169
Nasional

DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum

15 Maret 2026 16 Views
1
NasionalPemerintahan

Cuaca Mendung, Hilal di Kota Pekalongan Tidak Terlihat

10 April 2024 726 Views
IMG 20241104 WA0121
Nasional

Hak Warga Tak Kunjung Dibayar Pelindo III, Warga Desa Lembar Akan Tutup Akses Jalan!

5 November 2024 161 Views
IMG 20250818 WA0243
Nasional

HUT RI ke-80 Kabardaerah Group Gaungkan Semangat Persatuan

18 Agustus 2025 59 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda