
Tegal – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Perizinan Izin Apotek yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan layanan perizinan izin apotek, sekaligus untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek, mulai dari alur pelayanan, kelengkapan persyaratan, hingga kendala yang dihadapi dalam proses penerbitan izin.
Melalui kehadiran Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal turut memberikan masukan terkait aspek pertanahan yang berkaitan dengan perizinan apotek, khususnya dalam mendukung kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPMPTSP serta instansi terkait lainnya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan, guna mendukung iklim investasi dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




