
Slawi, 8 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng. Lahan yang menjadi objek pemeriksaan tersebut diketahui telah digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Tegal.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal didampingi oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal. Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan sebagai TPAS telah memenuhi aspek legalitas, kesesuaian ruang, serta mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan cek lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Kehadiran TPAS yang tertata secara legal dan sesuai tata ruang diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.




