Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!
Hukum

Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!

Terakhir diperbarui: 31 Januari 2025 12:05
Reporter Redaksi Diposting 31 Januari 2025 118 Views
Share
IMG 20250131 WA0052 1
SHARE

 

Banyuwangi,RasioNews.com – Dugaan praktik transaksi solar ilegal yang semula di dermaga APBN tanjungwangi kini di duga berpindah di wilayah Pelabuhan Perikanan Masami Banyuwangi. Setelah sebelumnya menggegerkan Pelabuhan APBN Tanjungwangi, kini aktivitas yang di duga transaksi solar industri ilegal ini dari informasi yang kami dapatkan berpindah ke pelabuhan perikanan masami yang seharusnya menjadi lokasi yang mengedepankan kepatuhan pada hukum dan aturan. Tanpa izin yang sah, yang sebelumnya PT Indowaru Forsa (IWF) dan sekarang di duga PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB), terlibat dalam skandal kotor ini yang sudah seharusnya mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dugaan Praktik Kotor transaksi solar industri ilegal yang Terus Berlanjut.

Berdasarkan pengumpulan informasi yang terus dilakukan, solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, ditimbun dan dijual kembali ke pengusaha kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Masami. Dari dokumen yang beredar Harga solar industri yang di jual PT Lancar Berkah Berlimpah kepada pengusaha kapal perikanan tersebut sangat jauh dari harga BBM Industri Resmi, dan yang patut di pertanyakan dari mana mereka mendapatkan solar industri tersebut???hal itu membuat dugaan bahwasanya solar industri yang di jual kepada pelaku usaha kapal perikanan tersebut terindikasi ilegal, dan hasil penelusuran dari narasumber ada keterlibatan oknum aparat yang di duga menjadi beking dan pelindung dari kegiatan transaksi solar industri yang di duga ilegal tersebut.

Konfirmasi kepada Pihak pelabuhan perikanan masami.

Upaya konfirmasi awak media terhadap Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Masami, Andika, serta pengelola pelabuhan, Rudi Setiawan, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WA, keduanya tidak membalas dan tidak memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, Ririn Sugihariyati, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Perigi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kewenangan terkait pengisian BBM di Pelabuhan Perikanan Masami berada di tangan Syahbandar. Ia juga mengatakan kapal kapal perikanan di pelabuhan perikanan masami sudah berpindah pangkalan di pelabuhan tanjungwangi banyuwangi. namun dari fakta foto dan video yang di dapat dari narasumber tentang video kegiatan pengisian bahan bakar solar industri yang di duga ilegal di lakukan di pelabuhan perikanan masami, dan setelah video tersebut di konfirmasi kepada kepala pelabuhan perikanan nusantara perigi ibu ririn sugiharta beliau memerintahkan kepada awak media untuk menghubungi saudara angga petugas pelabuhan perikan masami, setelah di konfirmasi saudara angga hanya menjawab ‘ya solar industri memang diperuntukan utk kapal diatas 30 GT dan sebelum berangkat wajib melengkapi dengan faktur pajak BBM trims’.

Baca Juga:  Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

Skandal dugaan transaksi solar industri Ilegal yang Merugikan Negara dan pembiaran dari aparat penegak hukum.

Temuan dugaan kegiatan yang mengarah kepada PT lancar berkah berlimpah ini sangat memprihatinkan, karena mereka beroperasi tanpa memiliki izin usaha niaga umum, namun perusahaan tersebut mengeluarkan faktur pajak PPN dengan hanya bermodal izin pengangkutan.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak diperbolehkan mengeluarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk BBM, karena mereka bukanlah pihak yang melakukan penjualan BBM tersebut. Penjualan BBM merupakan tanggung jawab produsen atau distributor resmi yang memiliki ijin niaga usaha yang di tunjuk sebagai lembaga penyalur, dan juga hanya perusahaan yang memiliki ijin niaga usaha yang dapat memasukkan PPN dalam harga jual BBM kepada konsumen akhir.

Jasa angkutan BBM, terdapat ketentuan sebagai berikut:

1. PPN atas Jasa Angkutan BBM:

Jasa angkutan BBM termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, pengusaha jasa angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika penyerahan jasa angkutan BBM ditagihkan kepada INU ( Ijin Niaga Umum ) selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh INU ( Ijin Niaga Umum ) Namun, jika ditagihkan kepada penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang tersebut.

2. PPN atas Penjualan BBM:

Penjualan BBM kepada konsumen akhir sudah termasuk PPN yang dipungut oleh produsen atau distributor resmi. Dengan demikian, perusahaan transportir yang hanya mengangkut BBM tidak memiliki kewenangan untuk memungut PPN atas penjualan BBM tersebut, Oleh karena itu, perusahaan transportir BBM tidak boleh mengeluarkan faktur pajak PPN atas penjualan produk BBM, namun wajib mengeluarkan faktur pajak PPN atas jasa angkutan BBM yang mereka sediakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Pemuda Curi Motor di Kosambi, Aksi Terekam CCTV

Kegiatanan ini di duga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan tersebut di duga menghindari kewajiban membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semestinya disetorkan ke kas daerah, jika tidak di bayarkan akan berakibat kas negara dan daerah menderita kerugian besar.

Harga jual solar industri yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah hanya 10.400/liter, yang menjadi pertanyaan adalah berasal dari mana solar tersebut ??? dugaan dari SPBU dan BBM Alokasi Intansi Negara yg di selewengkan oknum yg tidak bertanggung jawab.Sebenarnya membuktikan BBM Solar ilegal itu mudah sekali tinggal Aparat penegak hukum mempunyai niatan apa tidak untuk membumihanguskan BBM Solar ilegal ini sesuai Nawa Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jika oknum aparat penegak hukum sudah main mata dengan Pelaku Penjualan Bbm Solar ilegal tamatlah semuanya, karena membuktikannya itu gampang :

1. Ada bukti Tebus / pembayaran dari INU ( Ijin Niaga Umum)
2. Ada Invoice dan Faktur Pajak dari Pemilik / INU ( Ijin Niaga Umum ) BBM solar
3.Loading Oder dari Pemilik/ INU ( Ijin Niaga Umum ) BBM Solar.

Hal tersebut merupakan rangkaian Asal Usul BBM dari hulu ke hilir.
Dugaan ini di Perkuat karena sangat jauh selisih harga penebusan yang di transaksikan oleh PT Lancar berkah berlimpah kepada pelaku pengusaha kapal perikanan dari penebusan BBM Solar Industri Resmi Seperti dari AKR, Indomobil dan Pertamina Patra Niaga.

Kepada Aparat Penegak Hukum: Bertindaklah Sekarang Juga!

Kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Banyuwangi untuk segera turun tangan! Keberlanjutan dugaan praktik transaksi solar ilegal ini hanya akan memperburuk keadaan dan semakin merusak sektor energi yang vital bagi perekonomian daerah. Masyarakat tidak bisa tinggal diam! Kami mendesak agar aparat hukum bertindak tegas, termasuk penutupan Pelabuhan Perikanan Masami jika terbukti menjadi sarang praktik transaksi solar industri ilegal, segera dilakukan. Jangan biarkan Banyuwangi menjadi ladang empuk bagi pengusaha nakal!

Baca Juga:  LSM GPRUKK Akan Menggugat Sekda Kabupaten Tangerang Terkait Penerbitan PKKPR

Waktunya Bertindak, Jangan Biarkan Pelanggaran Ini Terus Berjalan!

“Banyuwangi tidak butuh praktik-praktik kotor ini! Kami menuntut agar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih!” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang terkejut atas temuan ini.

Pesan kepada Masyarakat Banyuwangi

Jangan diam! Lapor jika Anda melihat praktik ilegal yang merugikan kita semua.
Mari kita dukung program nawacita yang di gaungkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250130 WA0155 Kapolres Metro Tangerang Kota Lantik 9 Pejabat Baru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250130 WA01871 Miris!!! Diduga Kinerja Polres Kota Tangerang Lambat Ungkep Kasus Mapia Tanah, Korban: Susah Mencari Keadilan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250212 WA0226
Hukum

Konglomerat Brebes Diduga Terlibat Perjudian Pilkada, Notaris Nur Chasanah Akui Menerima Titipan Uang Milyaran Rupiah

12 Februari 2025 105 Views
IMG 20250214 WA0145
Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Impor Gula Atas Tersangka TTL dan Tersangka CS

14 Februari 2025 95 Views
IMG 20241028 WA0036
Hukum

Dies Natalis FHUI ke-100 Tahun, JAM-Pidum Sampaikan Pidato Bertema “Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas”

28 Oktober 2024 107 Views
IMG 20241212 173651
Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Pertama di Era Kabinet Merah Putih dari CNBC Indonesia

12 Desember 2024 147 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda