Pekalongan – Rasionews, Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Seorang nenek berusia 84 tahun bernama Dayana, warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, harus berjuang mempertahankan rumah dan tanah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.
Dayana mengaku kaget saat mengetahui rumah dan tanah miliknya diduga telah diperjualbelikan oleh mantan menantunya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Bahkan, ia sempat menerima somasi yang meminta dirinya mengosongkan rumah tersebut secara sukarela.
“Saya tidak pernah menjual tanah saya. Tapi tiba-tiba sertifikatnya sudah berpindah tangan,” ujar Dayana dengan suara bergetar.
Perjuangan Dayana mendapat perhatian aparat kepolisian. Pada Kamis (8/1/2026), petugas dari Unit III Polres Pekalongan Kajen bersama tim dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H & Partner mendatangi rumah Dayana untuk meminta tambahan keterangan terkait kasus tersebut.
Dengan mata berkaca-kaca, Dayana berharap rumah dan sertifikat tanahnya bisa kembali. “Saya mohon tolong supaya rumah saya bisa kembali beserta sertifikatnya. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi dari Polres Pekalongan Kajen,” ucapnya sambil menangis.
Sementara itu, kuasa hukum Dayana, Didik Pramono, S.H, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai serius menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah turun langsung ke rumah Mbah Dayana untuk meminta tambahan keterangan. Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan,” kata Didik.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan rumah tersebut bisa dipulihkan. (Tri)
Dugaan Mafia Tanah di Pekalongan, Nenek 84 Tahun Perjuangkan Rumah yang Ditempati Puluhan Tahun
Tinggalkan Ulasan




