Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA
NasionalPemerintahan

DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA

Terakhir diperbarui: 5 Juni 2024 11:16
Reporter Redaksi Banten Diposting 5 Juni 2024 289 Views
Share
images 1
SHARE

rasionews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), Selasa (4/6).

 

Pengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR mengatakan setuju atas pengesahan RUU tersebut.

 

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang-undang?” bertanya Puan kepada anggota yang hadirimages

 

“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan yang diikuti oleh ketukan palu oleh Puan.

 

Sebelumnya, Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP melaporkan hasil pembahasan RUU KIA pada komisinya. RUU itu terdiri sembilan bab dan 46 pasal dilaporkannya

 

“Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah melansir dari CNBC Indonesia

 

Mantan pemain Bajaj Bajuri pun menuturkan, ada lima pokok pengaturan dalam RUU KIA yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, salah satunya adalah terkait perumusan cuti bagi ibu pekerja,

 

“Kami juga mendengarkan berbagai masukan dan kesaksian tentang anak terlantar, kekurangan atau ketiadaan pengasuhan, ibu tunggal yang menanggung hidup anak sepenuhnya yang terhimpit oleh urgensi bekerja sekaligus mengasuh anak,” ujar Diah.

 

“Serta masih banyak keluarga yang menghadapi keterbatasan akses pelayanan kesehatan, pengetahuan dan informasi tentang pengasuhan yang layak, maupun keterbatasan fisik dan mental,” sambungnya.

 

Terkait cuti melahirkan, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Baca Juga:  Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

 

Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.

 

Selain itu, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.

 

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

 

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

 

“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang, dikutip dari laman resmi KemenPPPA.

 

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

Source : CNBC Indonesia

 

(BF)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA WhatsApp Image 2024 06 05 at 10.02.26 Pemberdayaan Disabilitas, Disnaker Batang Beri Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue
BERITA BERIKUTNYA WhatsApp Image 2024 06 05 at 10.31.25 Beras Bantuan Pangan Desa Gumalar Disalurkan sebanyak 369 KPM
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240115 WA0145
NasionalAdvertorialPemerintahan

Ribuan Orang Banjiri Festival Durian Kabupaten Pekalongan, Ini Kata Bupati Fadia!

15 Januari 2024 560 Views

Resmikan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kota Batu, Wamen Ossy Harapkan Pelayanan Pertanahan Meningkat

5 Mei 2025 638 Views

Keadilan dan Kesejahteraan untuk Semua, Menteri AHY: Pengadaan Tanah Harus Menjamin Masyarakat Marginal dan Rentan

19 September 2024 706 Views
IMG 20260203 WA0093
Nasional

Bukan Injil yang Kehilangan Kuasa, Tapi Kita yang Kehabisan Api

3 Februari 2026 63 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda