Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
Hukum

Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid

Terakhir diperbarui: 25 November 2024 18:18
Reporter Redaksi Diposting 25 November 2024 186 Views
Share
IMG 20241125 WA0086
SHARE

 

Magelang,RasioNews.com –
Digelar kembali sidang Kekerasan Seksual Terhadap Santriwatinya di Pengadilan Negeri Kota Mungkid pada hari senin, 25 November 2024 dengan Perkara Pidana Nomor : 242 / Pid.Sus /2024 / PN Mkd dengan terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori, warga Tempuran Magelang.

Persidangan kali ini masih memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi [ korban ] sesuai dengan Surat Panggilan para saksi Nomor : B – 2920 / Eku.2 / Mkd / 11 / 2024, dan masih di nyatakan oleh Ketua Majelis Hakim sidang Tertutup.

Sidang lanjutan dipimpin Oleh Fahrudin Said Ngaji, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H serta Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H sebagai anggota Majelis Hakim. Sebagai panitera pengganti Ario Legowo., S.E, S.H. Sedangkan terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Syamsul Huda Yudha,S.H, M.H dan rekan.

Aditya Otavian, S.H Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi [ korban ] sebagai berikut ; ZA umur 26 tahun binti SA – Sarjana [ S1 ] warga Grabag Magelang yang saat ini sebagai karyawan swasta. HA [ 19 Thn ] binti S warga Tempuran bersatus Mahasiswi.

Sedangkan SU [ 21 Thn ] binti S beralamat di Purworejo berstatus Mahasiswi. Dan SK [ 22 Thn ] binti ET juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, di Kabupaten Kampar. Ironisnya korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori tidak hanya sebagai Santriwati saja, tapi ada juga korban sebagai Mahasiswinya.

Akhmad Sholihuddin S.H mengatakan kepada awak media bahwa dirinya ikut mendampingi korban walaupun sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022 yang mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual. Aturan itu tertuang dalam bagian ke 10 [ sepuluh ] mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan. Ada enam pasal mengatur persidangan kasus Kekerasan Seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63.
Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam Sidang Tertutup.
Kemudian dalam pasal 59 [ ayat 1 ] disebutkan Majelis Hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H yang juga sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum para korban.

Baca Juga:  Penahanan 3 Oknum Hakim Dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta

Harapan kami sebagai Penasehat Hukum korban tentunya ketika besok dibacakan putusan oleh majelis hakim sidang akan dibuka untuk umum dan tentunya berharap Majelis Hakim memberikan Putusan maksimal sesuai dengan Tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H, didampingi Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H, MP Sianturi, S.H dan dari Sahabat Perempuan Magelang pada awak media., harap nya. Diluar ruang sidang terlihat masa GPK Aliansi Tepi Barat Yang ikut mengawal serta mendampingi korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Masa GPK Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK terkait sidang hari ini mengatakan, bahwa sidang masih meminta keterangan saudara saksi, perlu diketahui saksi adalah korban dan saksi fakta yang mengalami kekerasan seksual langsung dan nyata. Bahkan saksi dan/atau korban sudah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang terhormat dan sudah di sumpah. Kita lihat dan ikutin saja kontruksi Hukumnya dalam setiap persidangan. Karena Hakim dan Jaksa sangat berpotensi atas kebijakannya dalam beramar ma’ruf nahi munkar juga dalam kasus ini, melihat fakta2 dalam proses berjalannya persidangan. Karena terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori adalah sosok panutan umat, justru malah merusak santrinya sendiri. Maka itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal saudara Kyai Ahmad Labib Asrori terdakwa kekerasan seksual, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat.

Red/S.Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241125 WA0111 Gelar Apel di Polres Teluk Wondama, Ini Pesan Pamatwil Polda Papua Barat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241125 215158 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM-Intelijen dengan Dirjen Minerba tentang Pengamanan Pembangunan Strategis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 22 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250104 WA0074
Hukum

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas: Apakah Ada Keterlibatan Pihak Tertentu? Misteri di Balik Kemudahan Akses Obat Berbahaya

4 Januari 2025 126 Views
IMG 20250310 WA01191
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan

12 Maret 2025 52 Views
IMG 20241007 WA0000
Hukum

Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G

7 Oktober 2024 198 Views

Oknum DPRD Kabupaten Pekalongan Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Dugaan Kasus Penculikan Mencuat

18 Desember 2024 1.9k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda